banner 728x250
Berita  

Inilah 12 Alasan Organisasi Tenaga Kesehatan Menolak RUU Kesehatan.

Ket foto : Menolak RUU Kesehatan/ist

Mediaperawat.id, Jakarta – Sejumlah organisasi Kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Mereka menilai, UU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Sebanyak 11 organisasi profesi medis ini menolak, yang mana 11 fropesi ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Baca juga : Di Nilai Melemahkan Profesi Nakes : PPNI, IBI, IDI, PDGI dan IAI DKI Jakarta Menolak RUU Omnibus Law

Maka itu Inilah alasan Organisasi kesehatan itu memberi 12 alasan mengapa harus menolak RUU kesehatan :

  1. Penyusun RUU omnibuslow kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara terutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi fropesi.
  2. Sentrlisme kewenangan mentri kesehatan yaitu kebijakan di tarik pada kementrian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, fropesi mencederai semangat reformasi.
  3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikan hinga tiga (3) kali lipat.
  5. Ruu omnibuslaw kesehatan mengamcam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  6. Ruu omnibuslaw kesehatan mempermudah mendataangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  7. Ruu omnibuslaw kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  8. Ruu omnibuslaw kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi yang telah hadir untuk rakyat.
  9. Pelemahan peran dan idenpendasi konsil kedokteran indonesia dan konsil dan tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertangung jawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).
  10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldtribusi adalah kegagalan pemerintah bukan kesalahan organisasi fropesi.
  11. Ruu omnibuslaw kesehatanhanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kopetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. Ruu omnibuslaw kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
    #TolakRUUOMNIBUSLAWKESEHATAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *