Berita  

Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia Keluarkan Pernyatan Sikap Paska Pemecatan 249 Nakes di Manggarai.

Ket : Ilustrasi Sejumlah tenaga kesehatan berdoa sebelum bertugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. (Ist).

Media Perawat, Jakarta – Sistem pelayanan Kesehatan adalah salah satu hal paling fundamental di negara ini.  pelayanan Kesehatan mencakup keseluruhan komponen baik infrastruktur kesehatan, fasilitas Kesehatan hingga sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen Kesehatan.

Kordinator Jaringan Kesehatan Indonesia (JARNAKES)  Fentia Budiman Menjelasakan Bahwasannya  Menurut Profil Kesehatan Kabupaten Manggarai, Tahun 2021 Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah dengan sebaran penduduk 325.530 jiwa. Dengan jumlah sebaran masyarakat ini, tentu peran negara/pemerintah wajib memenuhi layanan kesehatan terhadap Masyarakat kabupaten Manggarai, NTT. Pemenuhan layanan Kesehatan dimaksud, mengacu dari UU Kesehatan yang baru disahkan nomor 17 tahun 2023. Dalam UU tersebut pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.  Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian pada pasal 12 disebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.” Jelas Fetia Saat diwawancara Lewat Pesan Whatsaap. Jakarta (15/04/24).

Baca Juga : Ketua Umum PPNI Tekankan Pemerintah dan Negara Harus Bertangung Jawab Atas Kejadian Ratusan Nakes Dipecat.

Pemecatan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Manggarai, NTT

Baru saja kita mendengar pemecatan 249 tenaga Kesehatan di manggarai, NTT. Setelah para nakes berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat serta menuntut kenaikan upah layak, yang awalnya hanya mereka terima 400-600 ribu per bulannya. Tentu aksi ini dijamin UU di negara ini, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. kita banyak kehilangan tenaga Kesehatan sebanyak 2.087 tenaga Kesehatan (Laporcovid, 2022). Artinya negara perlu waktu bertahun-tahun untuk menciptakan sumber daya manusia di bidang kesehatan, untuk meningkatkan derajat kehidupan Masyarakat di Indonesia. Serta memenuhi rasio yang berimbang antara jumlah penduduk dengan jumlah tenaga medis/tenaga Kesehatan yang ditetapkan World Health Organization (WHO).Penetapan rasio tenaga kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengukur kebutuhan tenaga kesehatan terutama dalam mendukung mencapai tujuan kesehatan bagi seluruh penduduk dan selaras dengan kebutuhan tenaga kesehatan dalam mencapai SDGs dan Universal Health Coverage (UHC).

Pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit ini bertolak belakang dengan segala UU di negara ini, mulai dari sikap anti kritik, bentuk pembungkaman, kelaliman, kesewenang-wenangan  yang menunjukkan bobroknya pemerintahan yang eksploitatif terhadap tenaga Kesehatan. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga Kesehatan, yang telah bekerja bagi peningkatan derajat kehidupan Masyarakat. Melalui website resmi kabupaten Manggarai, Bupati Hery mengungkapkan, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-173/PK/2022, total alokasi DAU untuk kabupaten Manggarai tahun 2023 sebesar Rp 596.299.361.000. Alokasi DAU ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 43.999.423.000 dari tahun 2022 sebesar 522,30 Miliar Rupiah. Disebutkan, alokasi DAU tahun 2023 terdiri dari DAU Block Grant sebesar Rp 396.267.870.000 dan DAU Specific Grant sebesar Rp 200.031.491.000. Bupati Hery menjelaskan DAU Specific Grant dialokasikan untuk pembiayaan program dan kegiatan yang mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pendanaan kelurahan dan penggajian PPPK. Terangnya Fetia.

Jika melihat kalkulasi anggaran ini, tentu saja ada banyak hal yang patut dipertanyakan atas sikap Bupati terhadap para tenaga Kesehatan di manggarai, NTT. Kesejahteraan tenaga Kesehatan selalu disampingkan dengan dalih moral “pengabdian” dan tentu saja, jika ini dipakai negara sebagai cara untuk mendiskriminasi dan mengeksploitasi tenaga Kesehatan, ini sangat berbahaya dan melanggar hak-hak tenaga Kesehatan yang diatur dalam UU.

Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia (JARNAKES) mencatat, terdapat aksi-aksi demonstrasi tenaga Kesehatan menuntut pembayaran upah/gaji ataupun insentif sejak pandemik covid-19, Diantaranya pemecatan nakes di Wisma Atlet (tahun 2021), ketika menyuarakan insentif ribuan  nakes yang tidak dibayarkan selama 6 bulan, Demo nakes RSUD Pirngadi, Medan menuntut RS membayar insentif C19, Demo tenaga kesehatan di RSU Permata Bunda Medan, menuntut pembayaran gaji nakes oleh rumah sakit, dan beragam aksi lainnya yang dilaporkan ke Jarnakes, dan terdata sebagai pemecatan secara personal dan saat ini, Jarnakes menerima laporan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan Manggarai.

Jadi Fetia Budiman Menjelaskan Bahwasannya, Melalui ini Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia (JARNAKES) mengecam Tindakan Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap pemecatan 249 tenaga Kesehatan di Manggarai NTT. Karena apa yang dilakukan Bupati, berdampak pada pengabaian hak tenaga Kesehatan, keberlangsungan kualitas layanan Kesehatan, berkurangnya SDM Tenaga Kesehatan di Manggarai, dan Merupakan Praktik berbahaya yang membungkam demokrasi publik, khususnya tenaga  Kesehatan.

Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia (Jarnakes) menuntut negara untuk:

  1. Memberikan Sanksi Tegas atas Tindakan Bupati Herybertus G.L Nagit terhadap pemecatan 249 Tenaga Kesehatan di Manggarai, NTT
  2. Memberikan Hak Tenaga Kesehatan, serta mengembalikan Tenaga Kesehatan pada pekerjaan dan profesi mereka sesuai UU kesehatan no 17 tahun 2023
  3. Memberikan Upah Layak bagi tenaga Kesehatan, mekanisme perlindungan, hingga jaminan Kesehatan bagi 249 tenaga Kesehatan yang dipecat, di Manggarai, NTT
  4. Mencegah kejadian serupa, dan menjamin kebebasan bersuara dan berpendapat untuk para tenaga Kesehatan
  5. Membentuk mekanisme Independen sebagai shelter pengaduan hak-hak tenaga Kesehatan di Seluruh Indonesia

Adapun yang jadi acuanya, kami mempunyai beberapa Sumber dan Referensi yang jelas yang mana di antaranya :

  • Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2022
  • https://www.manggaraikab.go.id/dau-manggarai-tahun-2023-naik-43-miliar-rupiah/
  • https://laporcovid19.org/post/2-087-tenaga-kesehatan-meninggal-akibat-covid-19-hingga-21-april-2022
  • UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Profil Kesehatan Manggarai Tahun 2021
  • https://tirto.id/perawat-yang-vokal-tuntut-insentif-nakes-dipecat-dari-wisma-atlet-gfTg

Exit mobile version