Mediaperawat.id – Perawat ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah perawat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di berbagai instansi pemerintah. Mereka memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas milik pemerintah seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, dinas kesehatan, dan institusi kesehatan lainnya. Perawat ASN memiliki peran yang vital dalam sistem kesehatan nasional karena mereka berkontribusi langsung dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menjadi Perawat ASN adalah pilihan karir yang memberikan banyak manfaat dan peluang pengembangan, serta memungkinkan perawat untuk berkontribusi secara signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Namun, peran ini juga datang dengan tantangan yang memerlukan dedikasi dan komitmen tinggi.
Ket: Ns. Argan & Ns. Adit. Karir Perawat 2024 (Dok./Ist)
Perawat ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah perawat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di berbagai instansi pemerintah. Mereka memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas milik pemerintah seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, dinas kesehatan, dan institusi kesehatan lainnya. Perawat ASN memiliki peran yang vital dalam sistem kesehatan nasional karena mereka berkontribusi langsung dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menjadi Perawat ASN adalah pilihan karir yang memberikan banyak manfaat dan peluang pengembangan, serta memungkinkan perawat untuk berkontribusi secara signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Namun, peran ini juga datang dengan tantangan yang memerlukan dedikasi dan komitmen tinggi.
Perawat PNS merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat secara tetap oleh pemerintah. Perawat PNS direkrut melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Perawat PNS memiliki jenjang karir struktural sesuai dengan peraturan kepegawaian negeri, seperti pelaksana, penyelia, kepala seksi, dll. Perawat PNS menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan kepegawaian negeri. Perawat PNS mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, tunjangan pensiun, dan lain-lain. Perawat PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga : Perawat Menduduki Posisi Teratas sebagai Profesi #1 Paling Dipercaya Di Dunia
Perawat PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, biasanya 1-5 tahun dan dapat diperpanjang. Perawat PPPK direkrut melalui seleksi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah masing-masing. Perawat PPPK memiliki jenjang karir fungsional berdasarkan kinerja dan prestasi kerja. Perawat PPPK menerima gaji dan tunjangan berdasarkan kontrak kerja dengan instansi. Perawat PPPK mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Perawat PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Ruang Lingkup Kerja ASN Perawat Klinikal PNS dan PPPK:
- Puskesmas
- Puskesmas Kecamatan
- Puskesmas Pembantu / pustu
- Rumah Sakit
- RSUD Milik Pemerintah Daerah
- RS Vertikal Kemenkes (contoh RSCM, RSUP Fatmawati, RS PON, RSHS, RS Dharmais, RS Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, dll)
- KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)
- PPKP (Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai)
- Klinik BAlai Kota
- Klinik Satuan Pelaksana (Lingkungan Hidup, Perhubungan, dll)
- Pusat Kegawatdaruratan (PK3D/AGD, PSC 119)
- Kementrian Lain
- Kemenpora
- Kemenkumham (RS/Klinik di Lapas, Rutan)
- Kementerian Agama
- Sekretariat Kabinet RI
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- Kementerian Keuangan (Klinik Bea Cukai)
- Kementerian Sosial, dll.
- Petugas Kesehatan Haji
- PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)
- TKHI (Tenaga Kesehatan Haji Indonesia)
Baca Juga : 8 Tips Membangun Karir Sebagai Perawat Profesional
Secara umum, perawat PNS memiliki status yang lebih permanen dan jaminan kepegawaian yang lebih baik, sementara perawat PPPK memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam penempatan kerja dan kontrak kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Referensi:
– Ns. Argan & Ns. Adit. (2024). Karir Perawat 2024.
– Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
– Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
– Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional PPPK.
– Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.