Mediaperawat.id – Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menetapkan dan mengangkat Tim Pemeriksa Provinsi Periode Tahun 2025-2026 melalui surat bernomor MD.01/MDP/1686/XI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MDP, Dr. Sundoyono, S.H., M.K.M., M.Hum, Sabtu, 15 November 2025, di Jakarta.
Penetapan ini bertujuan memperkuat penegakan disiplin profesi di tingkat daerah menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Struktur dan Tugas Tim Pemeriksa Provinsi
Tim Pemeriksa Provinsi terdiri atas 5 (lima) orang, terdiri dari unsur:
- Perwakilat dari Dinas Kesehatan, sebanyak 2 (dua) orang;
- Profesi, sebanyak 1 (satu) orang;
- Perwakilan dari fasilitas pelayanan Kesehatan, sebanyak 1 (satu) orang; dan
- Masyarakat, sebanyak 1 (satu) orang.
Tim Pemeriksa Provinsi ditetapkan oleh Ketua MDP atas nama Menteri Kesehatan dan memiliki tugas vital yaitu:
- Melakukan pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menjalankan tugas, anggota Tim Pemeriksa Provinsi wajib mengucap sumpah/janji sesuai agamanya masing-masing di hadapan Ketua Majelis Disiplin Profesi.
Provinsi yang Ditargetkan dan Keterlibatan Perawat
Pada periode 2025-2026, Tim Pemeriksa Provinsi telah ditetapkan untuk 8 (delapan) provinsi, diantaranya:
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Jambi
- Provinsi Jawa Barat
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Kalimantan Timur
Proses seleksi calon Tim Pemeriksa Provinsi telah dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 5 Agustus 2025 dan 13 s.d 15 September 2025 oleh Tim Panelis. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Ketika Perawat Menjadi Direktur Rumah Sakit: Tinjauan Manajemen dan Hukum di Indonesia
Berikut ini, lampiran Tim Pemeriksa Provinsi sesuai dengan Keputusan Ketua Majelis Disiplin Profesi Nomor: MD.01.03/MDP/1551/X/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Provinsi.


Pembentukan Tim Pemeriksa Provinsi ini menjadi pengingat bagi seluruh Perawat dan Tenaga Kesehatan untuk selalu berpegang teguh pada etika dan standar operasional profesi. Mari kita jadikan disiplin sebagai budaya kerja! Disiplin kita adalah keselamatan pasien kita.









