Mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) & Surat Izin Praktik (SIP) Dalam UU Kesehatan

Foto : Foto : Redaksi/osman

Mediaperawat.id – Setelah UU Kesehatan lahir maka begitu banyak hal yg terjadi dan berubah dalam kewenangan dan regulasi bagi tenaga kesehatan, terutama dalam hal STR. Nah, berikut ini ada beberapa poin yang menjadi dasar informasi seputar STR di UU Kesehatan, yaitu :

A. Surat Tanda Registrasi (STR)

  1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
    yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
    diregistrasi (pasal 1 angka 28).
  2. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR (pasal 260 ayat 1).
  3. STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berlaku seumur hidup (pasal 260 ayat 4)
  4. STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan (pasal 260 ayat 2)
  5. Persyaratan mendapatkan STR paling sedikit : (pasal 260 ayat 3)
    • memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
    • memiliki sertifikat kompetensi.
  6. STR tidak berlaku apabila:
    • yang bersangkutan meninggal dunia;
    • dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau
    • dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, bantuan pendanaan pendidikan, penelitian, dan dukungan lainnya. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR (pasal 224)
  8. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP (pasal 242)
  9. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (pasal 244).
  10. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR; dan SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu (pasal 246).
  11. Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP (pasal 249).
  12. Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STR dan SIP dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)
    tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya (pasal 252).
  13. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/subspesialis di Indonesia wajib memiliki STR yang berlaku selama masa pendidikan.
  14. Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi atau kegiatan lain untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR dan
    harus mendapat persetujuan dari Menteri (pasal 254).
  15. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik perseorangan wajib menginformasikan identitas yang jelas termasuk nomor SIP dan STR pada tempat praktik perseorangannya, dan yang tidak melaksakan dikenakan sanksi administratif (Pasal 283 ayat 1,3).
  16. Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpraktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menginformasikan daftar nama, nomor SIP dan STR, serta jadwal praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan yang tidak melaksakan dikenakan sanksi administrative (pasal 283 ayat 2,3).
  17. Sanksi administrative akan diatur dengan peraturan pemerintah berupa; (pasal 4,6)
    • Teguran lisan
    • Peringatan tertulis
    • Denda administartif
    • Pencabutan izin
  18. Setiap orang dilarang tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; dan
    melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP (pasal 312).
  19. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif (pasal 313).
  20. Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (pasal 441 ayat 1).
  21. Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (pasal 441 ayat 2).

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (pasal 449)

  1. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
  2. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan
  3. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

B. Surat Izin Praktik (SIP)

  1. Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik
    keprofesiannya wajib memiliki izin DALAM BENTUK SIP (pasal 263 yat 1,2).
  2. SIP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya (pasal 263 ayat 3).
  3. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit (pasal 262 ayat 5).
    • ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah tersebut;
    • rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
    • beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  4. Untuk mendapatkan SIP, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki: (pasal 264 ayat 1)
    • STR; dan
    • tempat praktik.
  5. SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP (pasal 264 ayat 2).
  6. SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (pasal 264 ayat 3).
  7. Persyaratan perpanjangan SIP meliputi: (pasal 264 ayat 4,5)
    • STR;
    • tempat praktik; dan
    • pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi yang dilakukan oleh Menteri.
  8. SIP tidak berlaku apabila: (pasal 264 ayat 6)
    • habis masa berlakunya;
    • yang bersangkutan meninggal dunia;
    • STR dicabut atau dinonaktifkan;
    • SIP dicabut; atau
    • tempat praktik berubah.
  9. Dalam kondisi tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut. (pasal 265).
  10. Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut (pasal 267 ayat 1).
  11. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik perseorangan wajib menginformasikan identitas yang jelas termasuk nomor SIP dan STR pada tempat praktik perseorangannya, dan yang tidak melaksakan dikenakan sanksi administratif (pasal 283 ayat 1,3).
  12. Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpraktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menginformasikan daftar nama, nomor SIP dan STR, serta jadwal praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan yang tidak melaksakan dikenakan sanksi administrative (pasal 283 ayat 2,3).
  13. Sanksi administrative akan diatur dengan peraturan pemerintah berupa; (pasal 263 ayat 4,6)
    • Teguran lisan
    • Peringatan tertulis
    • Denda administartif
    • Pencabutan izin
  14. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut (pasal 284).
  15. Setiap orang dilarang tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; dan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP (pasal 312).
  16. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP dikenai sanksi administratif berupa denda administratif (pasal 313).
  17. Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (pasal 441 ayat 1).
  18. Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (pasal 441 ayat 2).
  19. Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (pasal 442).
  20. Ketentuan peralihan (pasal 449); Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    • STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan
      tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat,
      dan SIP;
    • penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai
      diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan
      dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR
      Bersyarat, dan SIP; dan
    • penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam
      proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam
      Undang-Undang ini.

Baca Juga : Memahami UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

(Ditulis oleh : Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.H., CPMed., CPArb., CPCLE – Dosen Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan UNPAB – Pengurus PERSI PUSAT – ARSSI PUSAT – DPP MHKI – LAM KPRS –
LAFKESPRI – LAFAI – PERANA – PB IDI – DPW MHKI SUMUT – ARSSI SUMUT – PERADI – MUKISI –
ASKLIN)

Exit mobile version