Berita  

Menkes Resmi Angkat Sumpah Anggota Konsil Keperawatan

Foto : Anggota Konsil Keperawatan

Mediaperawat.id – Resmi sudah, tepat pada Rabu, 7 September 2022 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi melantik anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan termasuk Konsil Keperawatan Indonesia. Pelantikan konsil ini didasarkan Surat Keputusan Presiden No. 31/M tahun 2022 tentang pengangkatan keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan masa jabatan 2022-2027.

Adapun siapa saja nama anggota Konsil Keperawatan yang dilantik, berikut nama-nama tersebut :

  1. Maya Ratnasari, S.Kep, M.Kep
  2. Dr. Untung Sujianto, S.Kp, M.Kes
  3. Ns. Dedi Afrizal, S.Kep, MH
  4. Dr. Amelia, S.Kp, MN
  5. Her Basuki, S.Kp, M.Kes
  6. Elisa Garmelia, Amd.Perks, S.Sos, M.Si, Ph.D
  7. Suhartati, S.Kp, M.Kes

Dalam siaran streaming melalui youtube Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan, terlihat Menkes hadir secara daring dikarenakan masih menjalani isolasi mandiri. Menkes menyampaikan ucapan selamat buat para anggota Konsil Keperawatan dan meminta agar masing-masing menyadari peran dan fungsi strategis konsil tenaga kesehatan dalam merencanakan, mendidik, menjaga kualitas dari tenaga kesehatannya.

“Kemenkes mendapat tugas dari Bapak Presiden dalam transformasi total di sistem kesehatan nasional Indonesia sebagai dampak pandemi COVID-19, salah satu transformasi kesehatan adalah dibidang Sumber Daya Manusia” tutur Budi G Sadikin.

“Peranan Konsil amat sangatlah penting untuk menyiapkan tenaga kesehatan bukan hanya berkualitas dalam pelayanan tetapi menyiapkan dalam kejadian luar biasa jika terjadi kembali” jelas Menkes.

lalu apa tugas penting dari konsil keperawatan?

BACA JUGA : Apa itu Konsil Tenaga Keperawatan (UU NO. 38/ 2014) ?

Fungsi Konsil Keperawatan :

  • Pengaturan,
  • Penetapan, dan
  • Pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan

Tugasnya :

  • Melakukan Registrasi Perawat;
  • Melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
  • Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan;
  • Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.

Wewenangnya

  • Menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
  • Menerbitkan atau mencabut STR
  • Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
  • Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan
  • Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.

Konsil keperawatan sebenarnya sudah lama dinantikan oleh sejawat perawat diseluruh Indonesia. Dengan sudah di Sahkannya anggota Konsil Keperawatan diharapkan bisa membawa perubahan dan perkembangan dalam ilmu pendidikan keperawatan, meningkatkan sumber daya perawat yg berdaya saing serta menjadi pijakan dalam mendorong profesi keperawatan yang lebih baik.(DN)

Selengkapnya :

Exit mobile version