banner 728x250

Pedoman Pengupahan Perawat di Indonesia Dengan Struktur Skala Upah (SUSU)

Foto : Tim Redaksi

A. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat keschatan yang optimal scbagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik yang sehat maupun yang memiliki masalah kesehatan fisik, mental, sosial,
dan spiritual di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.

Terwujudnya tingkat derajat kesehatan masyarakat yang baik adalah merupakan investasi negara dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang produktif baik secara sosial maupun ekonomi, sebagai unsur terpenting dan utama terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur dalam tatanan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahųn 1945. Pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga negara adalah bagian dari hak asasi manusia yang mana pemerintah sebagai penyelenggara bertanggung jawab dan memberikan jaminan serta kepastian hukum kepada masyarakat maupun kepada para perawat. Lembaga penyelenggara kesehatan, system penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, izin praktek, pengawasan dan kesejahteraan bagi profesi perawat adalah bagian dari keseluruhan tatanan dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat, bangsa dan negara yang sudah semestinya terintegrasi, terhubung antara satu dan lainnya, tidak terpisahkan apalagi terabaikan.

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Fokus Keperawatan yaitu respons KIien terhadap penyakit, pengobatan, dan lingkungan. Tanggung jawab Perawat yang sangat mendasar dan universal yaitu meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan.
Perawat memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang optimal sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum bangsa Indonesía (Hk.01/07/Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor Menkes/425/2020, tentang Standar Profesi Perawat.

Perawat merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang paling besar dan mempunyai peran yang luas dalam pelayanan kesehatan di Rumah sakit, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya baik milik pemerintah pusat maupun daerah. Data Profil Kesehatan Indonesia tahun 2020 menunjukan Jumlah SDMK di Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 1.463.452 orang yang terdiri dari 1.072.679 orang tenaga kesehatan (73,30%) dan 390.773 orang tenaga penunjang kesehatan (26,70%). Proporsi tenaga kesehatan terbanyak yaitu tenaga keperawatan sebanyak 438.234 (40,85%) perawat, Sistem Informasi SDM Kesehatan diolah oleh Sekretariat adan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan, Kemenkes RI, 2021) dari total tenaga kesehatan, sedangkan proporsi tenaga kesehatan yang paling sedikit yaitu tenaga kesehatan tradisional 0,03% dari total tenaga kesehatan.

Dari data tersebut perawat mempunyai sebaran sebagai berikut perawat di puskesmas berjumlah 132.353 perawat disini menunjukan untuk mendukung fungsí dan tujuan puskesmas diperlukan sumber daya manusia kesehatan perawat yang professional dalam memberikan asuhan keperawatan. Kemudian data perawat di Rumah Sakit menunjukan jumlah 289.332 perawat, dari 817.145 SDMK di rumah sakit yang terdiri dari 569.714 orang tenaga kesehatan dan 247.431 orang tenaga penunjang kesehatan. Proporsi tenaga kesehatan terbesar adalah perawat sebesar 50,79%, kondisi ini menunjukan bahwa dominasi perawat dalam pelayanan kesehatan sangat penting dan strategis untuk menjalankan program pemerintah dan memberikan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan. Dari jenis tenaga kesehatan perawat adalah salah satu profesi dalam pelayanan kesehatan yang mepunyai interaksi paling tinggi/ sering dengan pasien yang dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya. Banyak penelitian yang menyampaikan bagaimana beban kerja, stresor dan risiko tinggi paparan penyakit terhadap seorang perawat. Dengan tingginya faktor risiko tersebut dapat mempengaruhi kesehatan dan keselarmatan kerja perawat itu sendiri maupun orang-orang yang berada disekitarnya, seperti keluarga, saudara maupun teman. Jaminan tidak tertular penyakit tidak dapat dipastikan ole siapapun karena seringnya berinteraksi dengan pasien dan lingkungan sekitar.

Baca Juga : Ketua DPP PPNI Bidang kesejahteraan Tanggapi Surat Edaran Menghapus Tenaga Honorer

Perawat merupakan mayoritas tenaga kesehatan di institusi pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan program Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat UKM. Saat ini, jumlah perawat sebanyak 40,5 % (profile kesehatan kemenkes RI tahun 2021) dari total jumlah tenaga kesehatan diluar tenaga medis, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari perkotaan hingga daerah-daerah terpencil dan terluar Indonesia. Mutu pelayanan kesehatan secara umum ditentukan antara lain oleh peran profesional profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peran serta fungsinya. Dalam upaya mewujudkan mutu pelayanan kesehatan, perawat bekerja secara profesional, baik secara mandiri maupun kolaboratif dalam memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pengakuan terhadap profesi keperawatan di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, namun penghargaan atau imbalan jasa profesi terhadap profesi keperawatan sebahagian besar belum sesuar dengan harapan.

Tingginya risiko kerja bagi perawat, mengharuskan adanya jaminan kesejahteraan pada perawat dengan adanya tunjangan risiko sebagai dukungan untuk mempertahankan kesehatan perawat, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup seorang perawat dalam menjaga imunitas yang terbaik. Fakta dilapangan saat ini, perawat belum menerima nilai-nilai profesionalisme dalam bentuk tunjangan risiko sebagai seorang perawat, karena belum adanya regulasi tunjangan risiko untuk perawat.

Hasil survei Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 2022 total sejumlah 143.947 dengan 65.393 tenaga honorer, menunjukkan bahwa upah kerja perawat masih lebar rentangnya. upah/gaji perawat di Jawa Tengah, Maluku, Bengkulu terendah Rp.600.000 dan tertinggi Rp. 2.500.000, sementara DKI dan memberikan gaji terendah Rp. 2.700.000 dan tertinggi Rp. 8.141.000 (PPNI, 2022). Kemudian pada bulan april-mei 2022 membuka aduan THR total aduan 5.143 dengan dibawah UMR 71%, sesuai UMR 24.6%, diatas UMR 4.4%, tidak mendapatkan THR 38.5%, mendapatkan 61.5%, mendapatkan BPJS kesehatan 61.5%, tidak mendapatkan BPJS Kesehatan 38.5%, Mendapatkan BPJS Tenaga Kerja 39.1%, tidak
mendapatkan BPJS Tenaga Kerja 60.9%. di tingkat ASEAN, gaji perawat Indonesia adalah
paling rendah. Hasil penelitian Yetty, dkk (2017) menjelaskan bahwa perawat dengan motivasi rendah mengalami ketidakpuasan terhadap penghasilnannya sebanyak 39,5% dan pada kelompok motivasi tinggi, perawat mengalami ketidakpuasan terhadap penghasilan mereka sebanyak 60,45%.

Imbalan Jasa (kompensasi) sebagaimana bunyi dari pasal 55 poin C dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dinyatakan sebagai salah satu hak dari tenaga kesehatan yang mana dapat kita definisikan sebagai berikut adalah semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan/ pemberi kerja untuk pekerja (baca : Tenaga Kesehatan) dan diterima serta dinikmati oleh pekerja baik secara langsung atau tidak langsung (Ruky, 2001). Imbalan jasa langsung (Direct Compensation) merupakan imbalan yang diterima secara rutin atau per periode oleh pekerja, imbalan ini mencakup gaji pokok/upah, tunjangan tunai sebagai penambah gaji yang diterima setiap bulan, tunjangan hari raya keagamaan, gaji ke 13 dan 14, bonus yang dikaitkan atau tidak dengan kinerja perusahaan dan penghargaan prestasi”. Yang mana selanjutnya untuk mencapai tujuan ideal dari “upah” dapat kita temukan dalam point menimbang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Dan Skala Upah yang berbunyi :
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pand92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Renggypahan (kini sudah gantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 202/ entang Pengupahan), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan tentang Struktur dan Skala Upah”.

Baca Juga : (Download) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Berdasarkan kondisi dan realita yang terjadi saat ini, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuat panduan dalam menghitung besaran imbalan jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pedoman Pengupahan Perawat di Indonesia berdasarkan struktur skala upah. Panduan ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi semua anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan stakeholder terkait dalam menghitung dan membayar imbalan jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia.

B. Tujuan
Pedoman imbalan jasa profesional profesi perawat di Indonesia yang tercantum dalam Struktur Skala Upah adalah bertujuan :
1) Memenuhi rasa keadilan bagi perawat
2) Mencapai upah layak bagi perawat
3) Meningkatkan daya saing antar sumber daya manusia di unit kerja masing-masing.
4) Menetapkan upah yang dan terjangkau oleh pemberi kerja
5) Sederhana dan mudah dipahami oleh perawat dan pemangku kepentingan lainnya,
6) Mudah dimengerti oleh perawat /tenaga kesehatan,
7) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;
8) Menunjang keberhasilan perusahaan.

C. Manfaat
Manfaat dari adanya Pedoman pengupahan perawat di indonesia dengan struktur skala upah:

  1. Manfaat bagi pemerintah ;
    • Sebagai pertimbangan dasar pemerintah untuk merumuskan kebijakan sistem pengupahan pada profesi perawat
    • Meminimalisir gejolak hubungan Industrial disektor kesehatan
    • Menjamin tidak terjadi diskriminasi upah terhadap pekerja disektor kesehatan
  2. Manfaat bagi pemerintah ;
    • Sebagai pertimbangan dasar pemerintah untuk merumuskan kebijakan siste
    • pengupahan pada profesi perawat
    • Meminimalisir gejolak hubungan Industrial disektor kesehatan
    • Menjamin tidak terjadi diskriminasi upah terhadap pckerja disektor kesehatan
  3. Manfaat bagi perawat
    • Mendorong pengembangan Karier
    • Menjamin Kesetaraan dan anti diskriminas
    • Pembayaran upah yang adil
    • Meningkatkan Motivasi Perawat.

Baca Juga : Gaji Masih Rendah, Kesejahteraan Perawat Perlu Standarisasi

D. Landasan/Dasar Hukum

  1. UUD RI1945 pasal 28 H pasal 34
  2. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. UU No. 36 tahun 2009 tentung Kesehatan
  5. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
  7. PP No. 35 takun 2021 tentang PKWTT, PKWT.alih daya waktu istirahat, dan PHK
  8. PP No. 36 talun 2021 tentang Pengupalan
  9. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 17 tahun 2013 tentang Izin
    Penyelenggaman Praktek Perawat
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 Tentang
    Registrasi tenaga Kesehatan
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Inconesia No. 9 tahun 2014 tentang Klinik
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 40 tahun 2017 tentang
    Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat
  14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor I Tahun 2017 Tentang
    Struktur Dan Skala Upah
  15. Peraturan MenPAN RB No. 35 tahun 2019 tentang jabatan fungsional perawat
  16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) No 425 tahun 2020 tentang
    Standar Profesi Perawat
  17. AD/ART PPNI hasil Munas X tahun 2021

Pedoman Pengupahan Perawat di Indonesia Dengan Struktur Skala Upah (SUSU) secara lengkap dapat akses link berikut : DOWNLOAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *