MediaPerawat.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka seleksi tahap II untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pengumuman ini berhubungan dengan kebutuhan pegawai PPPK di lingkungan Pemprov DKI. Terdapat 4.826 formasi PPPK yang tersedia, dengan rincian formasi untuk berbagai jabatan fungsional. Pengumuman bernomor 22 tahun 2024 ini menindaklanjuti pengumuman sebelumnya terkait kebutuhan pegawai PPPK di lingkungan Pemprov DKI.
Kesempatan ini terbuka bagi Pegawai Non ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir. Informasi lebih detail dapat diakses melalui laman resmi BKD Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan umum untuk pelamar PPPK DKI Jakarta 2024 mencakup ketentuan sebagai Warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK/TNI/POLRI, tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PPPK/TNI/POLRI, dan berbagai persyaratan lainnya yang tercantum dalam pengumuman resmi. Persyaratan khusus bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang dilamar, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikat pendidik (serdik) untuk pelamar guru.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024
Seleksi sendiri terdiri dari tahapan administrasi, masa sanggah, seleksi kompetensi (CAT dan wawancara), dan pemberkasan. Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi BKD Provinsi DKI Jakarta. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. Seleksi kompetensi akan menilai kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural pelamar. Jadwal seleksi dan informasi tambahan dapat ditemukan dalam pengumuman resmi. Dari 4.826 formasi PPPK yang tersedia, rincian formasi meliputi 1.961 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru, 439 formasi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, dan 2.426 formasi untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Teknis. Informasi lebih detail mengenai rincian formasi, kualifikasi, dan persyaratan lainnya dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta di https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024.
Persyaratan khusus untuk pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru diantaranya minimal memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma IV, sertifikat pendidik (serdik), dan pengalaman mengajar minimal dua tahun. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan harus aktif bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta minimal dua tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Sementara itu, pelamar PPPK Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Teknis wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang sesuai.
Baca Juga: Alokasi kebutuhan Pengadaan ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI 2024
Pendaftaran seleksi dibuka pada tanggal 17 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Jadwal lengkap seleksi dapat dilihat pada pengumuman resmi. Pemprov DKI Jakarta menegaskan pentingnya membaca pengumuman dengan cermat. Mereka berkomitmen melaksanakan seleksi secara transparan, adil, dan objektif, dan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi BKD Provinsi DKI Jakarta. Pelamar dihimbau untuk memantau laman tersebut demi mendapatkan informasi terbaru dan akurat.\*(MA)