mediaperawat.id – Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
- meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Keperawatan;
- meningkatkan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan;
- menjamin dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Keperawatan;
- melindungi masyarakat atas tindakan Tenaga Keperawatan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi Keperawatan;
- melindungi Tenaga Keperawatan dalam menyelenggaraka Praktik Keperawatan sesuai dengan Standar Profesi Keperawatan; dan
- menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meilputi:
- tugas dan wewenang;
- perencanaan;
- pendayagunaan;
- pengembangan kompetensi;
- pelindungan hukum;
- kesejahteraan Tenaga Keperawatan;
- jaminan sosial;
- dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan Ponkesdes;
- kerja sama;
- partisipasi masyarakat; dan
- pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga : Turunan UU Keperawatan Permenpan RB No. 35 Tahun 2019 Mengenai Jabatan Fungsional Perawat
Bab pembahasan lainnya seperti
BAB II : TUGAS DAN WEWENANG
BAB II : PERENCANAAN
BAB IV : PENDAYAGUNAAN
BAB V : PENGEMBANGAN KOMPETENSI
BAB VI : PERLINDUNGAN HUKUM
BAB VII : KESEJAHTERAAN TENAGA KEPERAWATAN DLL
Download file lengkap : KLIK DISINI