banner 728x250
Berita  

Salah Satu Oknum Perawat di NTB Dibekuk Densus 88

Ket : Ilustrasi Densus88 Bekuk oknum Perawat/ist/disway

Mediaperawat, Nusa Tenggara Barat – Oknum perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023. Perawat inisial RM ini ditangkap di rumahnya Desa Rumak Kecamatan Kediri Lombok Barat. Senin, (30/10/23)

Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra membenarkan adanya berita mengejutkan tersebut. Ia memperoleh informasi tersebut pada malam hari sehingga pagi hari langsung mengecek kebenarannya dari para staf rumah sakit. 

Baca Juga : 15 Fakultas Keperawatan Terbaik di Indonesia Menurut Edurank 2023

“Dia sebagai perawat. Sudah lama, dia ASN. Saya kurang hafal berapa tahun dia menjadi ASN. Informasi itu saya dapatkan malam hari. Kemudian pagi kita rapat koordinasi dengan semua staf saya panggil. Minta cek apakah benar yang bersangkutan ASN di RSUD NTB. Ternyata benar, kita menunggu proses hukum,” kata pria yang akrab disapa dr Jack dikonfirmasi Jumat yang dilansir IDN Times. Senin (30/10/23).

Dokter Jack mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum perawat tersebut. Kasusnya masih ditangani detasemen yang khusus dalam pemberantasan aksi terorisme di Indonesia. 

“Informasi yang saya dapat, diambil alih Densus 88. Tapi sekali lagi saya tak ingin menilai apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak. Kita tentu menunggu dari proses hukum yang sedang berproses,” paparnya. 

Berdasarkan laporan yang diterima dari stafnya, Dokter Jack mengungkapkan tidak ada sikap yang aneh ditunjukkan oleh oknum perawat ini. Selama bertugas di RSUD NTB, menurutnya, pegawainya ini tetap menunjukkan perilaku biasa saja. 

Terutama saat menjalankan tugasnya sebagai perawat medis RSUD NTB.

Terkait pemberian sanksi, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Densus 88.

“Karena yang bersangkutan ASN, maka saya kembalikan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk pemberian sanksi. Sampai sekarang belum ada pemecatan,” kata pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB ini. Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *