Mediaperawat – Terdapat skema perangkingan untuk hasil tes PPPK 2023 Tenaga Teknis, Nakes dan Guru. Hasil kelulusan tes kompetensi PPPK 2023 sendiri telah diumumkan mulai 6 hingga 15 Desember 2023.
Selanjutnya, bagi peserta seleksi PPPK 2023 yang lulus, harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengisian DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja) pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023.
Setelah itu, peserta seleksi PPPK 2023 harus mengikuti tahapan Usul Penetapan NI PPPK pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Pengolahan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi PPPK 2023 adalah:
1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
2. Nilai Ambang Batas dan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
3. Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis.
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial jdih.menpan.go.id dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
5. Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
6. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.
Baca Juga : UU ASN Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Bakal Dialihkan ke PPPK
Mekanisme Perangkingan Hasil Tes PPPK 2023 Mekanisme perangkingan hasil tes PPPK 2023 adalah:
1. Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.
2. Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas.
3. Pelamar yang memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
4. Jika Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
5. Jika Instansi Pusat masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan.
6. Pengisian kebutuhan harus berasal dari pelamar dalam kebutuhan kelompok jabatan yang sama.
7. Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK, menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing, yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah.
8. Peserta berkebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
9. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.
10. Jika ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
11. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenui nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
12. Bila ada kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
13. Bila ada kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakuan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.
14. Pengisian kebutuhan, berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
Cara Cek Hasil Kelulusan Tes Kompetensi PPPK 2023 Peserta bisa mengecek hasil tes kompetensi PPPK 2023 pada laman SSCASN BKN.
Berikut adalah linknya https://sscasn.bkn.go.id/ Selain pada laman SSCASN BKN, peserta bisa mengecek hasilnya di laman instansi masing-masing pelamar.
Guna mengecek hasil kelulusan tes kompetensi PPPK 2023, peserta harus masuk dengan NIK dan password yang telah didaftarkan. Setelah itu klik “login” sampai laman Resume Pendaftaran muncul di layar. Lalu scroll terus layar hingga Anda melihat hasil seleksi tes kompetensi PPPK 2023. Setelah Anda men scroll layar, maka resume pendaftaran di layar akan menampilkan keterangan apakah Anda lulus PPPK Guru, Nakes atau Tenaga Teknis 2023. Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023 Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023 secara lengkap adalah:
1. Pengumuman Seleksi : 19 September – 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 20 September – 11 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi : 20 September – 14 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 15 – 18 Oktober 2023
5. Masa Sanggah : 19 – 21 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah : 19 – 23 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 22 – 28 Oktober 2023
8. Penarikan data final : 29 – 31 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 1 – 4 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 5 – 8 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 November – 4 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 15 November – 6 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 30 November – 9 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan : 6 – 15 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK :
16 Desember 2023 – 14 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK : 15 Januari – 13 Februari 2024.