MediaPerawat.id – Kabar baik buat para Named dan Nakes di Indonesia nih, sobat #meper! Berdasarkan PMK No 7 Th 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA LAYANAN PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN akan hadir SEGERA untuk dirasakan dampaknya pada tanggal 5 JULI 2024.
Oleh sebab itu, akses layanan pengajuan STR akan terhambat untuk sementara waktu DITUTUP. Penutupan ini sudah dimulai dari 3 Juli 2024 pukul 17:00 WIB s/d 4 Juli 2024 pukul 23:59 WIB dan akan DIBUKA tanggal 5 Juli 2024 pukul 00:00 WIB.
Pada Pasal 2 Ayat 2 dari PMK No 7 Tahun 2024 mendeskripsikan bahwa,
Surat tanda registrasi yang dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan dalam negeri yang telah memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya;
b. dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip; atau
c. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.
Sedangkan kelompok pengecualian berdasarkan PMK tersebut dapat dibaca pada Pasal 3 yakni,
Dikecualikan dari ketentuan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bagi:
a. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan termasuk apoteker yang mengajukan permohonan penerbitan surat tanda registrasi untuk pertama kali;
b. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi; atau
c. dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara asing.
Dengan demikian, aturan yang telah disahkan oleh Bapak Menteri Kemenkes, Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., pada tanggal 22 Mei 2024 bisa dirasakan kebermanfaatannya mulai tanggal 5 Juli 2024 hingga seterusnya. Info lengkap bisa klik tombol download dibawah ya.
(*)MA