Mediaperawat.id – Kabar baik bagi ners Indonesia datang melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang ini, jabatan direktur rumah sakit kini dapat diisi oleh Ners. Pasal 186 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa struktur organisasi rumah sakit harus terdiri atas unsur pimpinan, pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis dan nonmedis, pelaksana administratif, serta operasional. Menurut ayat (2), unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional lain yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
Definisi tenaga kesehatan dalam UU ini mencakup individu yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pengetahuan dan keterampilan profesional melalui pendidikan tinggi. Pasal 197 lebih lanjut mengelompokkan tenaga kesehatan ke dalam beberapa jenis, termasuk tenaga keperawatan. Dalam kelompok ini, ners dan ners spesialis secara khusus disebutkan sebagai bagian dari tenaga keperawatan.
Dengan pengesahan UU ini, pintu terbuka lebar bagi ners yang memiliki kualifikasi manajemen untuk berkontribusi lebih besar dalam sistem pelayanan kesehatan dengan menjadi direktur rumah sakit. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kepemimpinan di rumah sakit tetapi juga memberikan apresiasi terhadap peran vital tenaga kesehatan dalam masyarakat.
Baca Juga :
- 7 Cara Jitu Mengatur Keuangan Ala Perawat: Mencapai Financial Freedom dengan Sehat dan Tepat
- UPDATE PEDOMAN !! Ranah SKP Pengabdian Bagi Nakes & Named
- UPDATE PEDOMAN !! Ranah SKP Pelayanan Nakes & Named
- Dibuka Bulan Januari, Ini Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah 2025 Lengkap
- UPDATE !! Jadwal Perubahan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II
Pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 memberikan angin segar bagi para Ners, menunjukkan bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil peran strategis di bidang kesehatan. Dengan demikian, hal ini diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional.
Melansir laman resmi RSUD Kotamobagu, salah satu contoh keberhasilan kepemimpinan Ners adalah Ns. Fernando, M.Kes, yang kini menjabat sebagai direktur. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia memiliki pengalaman luas di bidang manajemen kesehatan, termasuk sebagai Kepala Seksi Keperawatan, Kepala Bagian Administrasi Umum, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu. Di bawah kepemimpinannya, RSUD Kotamobagu berhasil meningkatkan status akreditasi dan memperluas layanan seperti klinik cuci darah dan ruang isolasi.
Referensi
- Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariatan Negara Republik Indonesia
- RSUD Kotamobagu. http://rsud.kotamobagu.go.id/pejabat di akses pada tanggal 7 Desember 2024