Berita  

Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Ratusan Tenaga Kesehatan Gerudug Gedung DPR-RI

Foto : Kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh berbagai profesi Nakes pada (28/11) di depan gedung DPR-MPR hari Selasa (20/11)/ Jurnalis Mediaperawat.id

Mediaperawat.id, Jakarta – Ratusan tenaga kesehatan Menggelar aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di depan gedung DPR-RI. Senin, (28/11/2022).

Tenaga kesehatan itu diantaranya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan Iainnya (IDI, IBI, PDGI, IAI) membentuk aliansi nasional tenaga kesehatan dan mahasiswa kesehatan seluruh Indonesia menggelar aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta perawat Indonesia merasa perlu bersikap mengingat berbagai dampak yang akan ditimbulkan oleh Omnibus Law RUU Kesehatan ini. Ungkap Ketua Umum PPNI Harif Fadillah.

Harif menyatakan, Omnibus RUU Kesehatan mengancam keselamatan dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral tinggi.

“Omnibus RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi,” tegasnya

Harif menduga, Omnibus RUU Kesehatan kuat berpihak kepada kepentingan investor asing yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan hak-hak tenaga kesehatan atas perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

Baca Juga : Inilah 12 Alasan Organisasi Tenaga Kesehatan Menolak RUU Kesehatan

Omnibus RUU Kesehatan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas serta tidak memperhatikan kearifan masyarakat nasional di dalam negeri. ingatnya.

Harif mengatakan, Omnibus RUU Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran dan kewenangan profesi tenaga kesehatan yang saat ini telah memberikan pelayanan yang baik untuk rakyat.

“Omnibus RUU Kesehatan melemahkan kapasitas profesi (perawat, bidan, dan dokter) di tengah persaingan global dengan mencabut Undang-Undang Profesi; Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kebidanan, dan Undang-Undang Praktik Kedokteran yang saat ini menjadi landasan hukum dalam memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat,” paparnya.

Aksi damai yang digelar pada hari ini di depan Kompleks Parlemen, Senayan, merupakan wujud empati PPNI dalam menanggapi dampak Omnibus RUU Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Ungkap harif

“PPNI menolak keras diikutsertakannya Undang-Undang Profesi Keperawatan masuk dalam pembahasan Omnibus RUU Kesehatan dan mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk mencabut Omnibus RUU Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegasnya.

Harif menyebut, UU No 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan, karena UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien/masyarakat sekaligus perawat.

“Pengaturan Keperawatan dalam (UU NO 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat,” ungkapnya.

“Sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut, baik dari sisi profesi perawat maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kesehatan, dan saat ini juga Implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law),” sambungnya

Menurut Harif, mengikut sertakan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) adalah kebijakan yang melemahkan profesi perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era globalisasi sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Baca Juga : Miris, Bentuk Kekecewaan, 7 Nakes Non ASN Asahan jalan kaki Menuju Istana Untuk Temui Presiden

“Alih-alih apresiasi atas perannya dalam perang melawan pandemi Covid-19 yang telah menelan korban lebih dari 700 Perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan, justru UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 48 tahun dan saat itu merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus Oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law),” ungkap Harif.

Lagi pula, tambah Harif, Undang-Undang Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan tranformasi di bidang kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.

Oleh karenanya PPNI seluruh Indonesia meneguhkan sikap untuk menolak diikut sertakannya Undangundang NO 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law). PPM seluruh Indonesia siap mengkawal penyelamatan UU Keperawatan tetap eksis di Indonesia Bersama-sama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi perawat Indonesia. Pungkasnya.(*)

Exit mobile version