banner 728x250

Perawat Sebagai Roda Pelayanan Kesehatan: Fakta dan Label Pengabdian 2024

Dilansir dari video ketua International Council of Nurses (ICN), Dr Pamela Cipriano, pada tanggal 9 Mei 2024 yang menyatakan bahwa tahun ini berfokus pada analisis meningkatnya profesi perawat di dalam transformasi kesehatan. ICN merilis laporan terbaru yang menyoroti peran perawat sebagai roda penggerak pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Sama halnya pada sistem pelayanan kesehatan global, perawat memegang peranan yang sangat penting dimana mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan pasien dan menjadi ujung tombak dalam memberikan perawatan dan dukungan kepada masyarakat. Mengingat peran vital ini, tidak mengherankan jika profesi perawat seringkali disebut sebagai “roda” yang menggerakkan pelayanan kesehatan.

Ket : Investasi pada Perawat dapat Menguntungkan Negara/Dok./ICN

Pada tahun 2024, peran perawat semakin ditekankan dan diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengatur berbagai aspek terkait profesi keperawatan, mulai dari kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izin Praktik (SIP), hingga program pengembangan profesi berkelanjutan untuk memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP). Berikut adalah beberapa fakta dan label pengabdian yang menggambarkan peran perawat sebagai roda pelayanan kesehatan pada tahun 2024:

  1. Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Perawat merupakan garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka berinteraksi langsung dengan pasien dan keluarga, memantau kondisi kesehatan, memberikan perawatan, serta mengedukasi pasien tentang pengelolaan penyakit dan gaya hidup sehat.

  1. Pendamping Pasien 24/7

Perawat adalah pendamping pasien selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Mereka selalu ada di sisi pasien, memberikan dukungan emosional, dan memastikan kebutuhan perawatan pasien terpenuhi.

  1. Koordinator Perawatan

Perawat bertindak sebagai koordinator perawatan, mengkomunikasikan kondisi pasien kepada tim medis lainnya, dan memastikan perawatan yang diberikan terintegrasi dan efektif.

  1. Edukator dan Konselor

Perawat berperan sebagai edukator dan konselor bagi pasien dan keluarga mereka. dengan memberikan informasi tentang kondisi kesehatan, pengobatan, dan langkah-langkah pencegahan, serta memberikan dukungan emosional yang dibutuhkan.

  1. Advokat Pasien

Perawat bertindak sebagai advokat bagi pasien, memastikan hak-hak pasien terpenuhi, dan mewakili kepentingan pasien dalam tim perawatan kesehatan.

  1. Label Pengabdian

Dalam menjalankan perannya, perawat seringkali menerima label pengabdian seperti “malaikat tanpa sayap“, “pahlawan tanpa tanda jasa“, dan “pelayan kemanusiaan“. Label ini mencerminkan penghargaan masyarakat terhadap pengabdian dan dedikasi perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Baca juga : Kebijakan Baru Registrasi Tenaga Kesehatan Perawat di Jakarta Tahun 2024

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diharapkan peran dan kontribusi perawat sebagai roda pelayanan kesehatan semakin diakui dan dihargai. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong perawat untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Laporan ICN 2024 ini menunjukkan bahwa peran perawat sebagai roda pelayanan kesehatan telah diakui secara internasional. Dengan adanya fakta dan label pengabdian yang disampaikan, diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat global terhadap kontribusi perawat dalam menjaga kesehatan masyarakat dunia.(*)

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *