Mediaperawat.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini menjadi pedoman dalam pemenuhan SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sekaligus mencabut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024.
Tiga Ranah Pemenuhan SKP
Dalam aturan terbaru, pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dilakukan melalui tiga ranah, yaitu Pembelajaran, Pelayanan, dan Pengabdian. Ketiganya menjadi bagian dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yang bertujuan memelihara, memperkuat, serta memperbarui kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Terdapat sejumlah perubahan dalam pemenuhan SKP, terutama pada komposisi berdasarkan kelompok profesi. Aturan terbaru menetapkan dokter dan dokter spesialis wajib memenuhi ranah pembelajaran sebesar 20–40%, pelayanan 60–80%, dan pengabdian 2–10% dalam periode lima tahun, sedangkan dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan wajib memenuhi minimal 45% pembelajaran, 35% pelayanan, dan 5% pengabdian, dengan sisa 15% dapat berasal dari ranah mana pun.
Selain itu, KMK 1111/2026 juga menetapkan target 160 SKP untuk dokter dan dokter spesialis, 100 SKP untuk dokter gigi, dokter gigi spesialis, apoteker, dan psikolog klinis, serta 50 SKP untuk tenaga kesehatan lainnya, termasuk perawat. Selain itu, capaian SKP yang telah diperoleh sebelum aturan baru tetap dapat diakui melalui penginputan mandiri, sementara ketentuan pemenuhan SKP bagi dokter dan dokter spesialis berdasarkan aturan baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Apa Saja Kegiatan yang Mendapatkan SKP?
Pada ranah Pembelajaran, kegiatan yang dapat memperoleh SKP antara lain seminar, webinar, konferensi, simposium, workshop, pelatihan, serta pembelajaran mandiri atau Massive Open Online Courses (MOOC). Pemenuhan SKP pada ranah ini dilakukan melalui Plataran Sehat, yang terhubung dengan SKP Platform dan SATUSEHAT.
Sementara itu, ranah Pelayanan mencakup berbagai aktivitas sesuai kompetensi profesi. Kegiatan yang dapat dinilai antara lain pelayanan langsung kepada pasien, pemeriksaan dan tindakan keprofesian, surveilans, penanggulangan KLB/wabah/bencana, pembimbing klinik, penelitian, publikasi, presentasi ilmiah, hingga kegiatan manajerial pelayanan kesehatan.
Adapun ranah Pengabdian berkaitan dengan kegiatan profesi yang ditujukan kepada masyarakat, seperti pelayanan atau pengobatan massal, bantuan sosial, penyuluhan kesehatan, serta penugasan khusus.
SKP Dikumpulkan Selama Lima Tahun
Pemenuhan SKP dilakukan dalam periode lima tahun, sesuai dengan masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP). Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak berpraktik selama lima tahun atau lebih, pemenuhan SKP digantikan dengan kewajiban mengikuti uji kompetensi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkes juga mendorong penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi sebagai mekanisme utama pencatatan dan pembuktian kegiatan pelayanan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menggunakan RME terintegrasi, pembuktian masih dapat dilakukan melalui rekapitulasi manual yang disahkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Aturan Baru yang Mulai Berlaku
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Capaian SKP yang telah diperoleh sebelum keputusan ini ditetapkan tetap dapat diakui dengan melakukan penginputan secara mandiri ke dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
Khusus dokter dan dokter spesialis yang SIP-nya berakhir sampai 31 Desember 2026 dan belum memenuhi 160 SKP, diwajibkan memenuhi kecukupan 160 SKP paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan pemenuhan SKP bagi dokter dan dokter spesialis berdasarkan pedoman ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Dengan adanya pedoman terbaru ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu mulai memperhatikan pencatatan setiap kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian yang berpotensi menjadi bagian dari pemenuhan SKP. Pengelolaan SKP yang tertib tidak hanya mendukung pengembangan kompetensi profesional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan praktik keprofesian.









