banner 728x250

Membanggakan, Sejumlah Perawat Diangkat Jadi Anggota Sub-Technical Working Group Implementasi SATUSEHAT Kemenkes

Mediaperawat.id – Sejumlah perawat dari beberapa organisasi keperawatan ditetapkan sebagai anggota Sub-Technical Working Group Implementasi SATUSEHAT oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan pada 21 Desember 2023.

Penetapan anggota tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor HK.02.04/A.VIII/4448/2023 tentang Kenggotaan Sub-Working Group Implementasi SATUSEHAT.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Sub-Working Group adalah bagian dari Tim Technical Working Group yang secara khusus membahas topik tertentu sesuai dengan kluster kerja terfokus terkait dengan Technical Working Group Implementasi SATUSEHAT. Dalam hal ini, Sub-Working tersebut dibagi menjadi tiga kelompok yakni Sub-Working Group Development, Sub-Working Group Integration dan Sub-Working Group Data Utilization.

Baca Juga: Pelatihan HIPERKES & Keselamatan Kerja Bagi Perawat, Bidan, Analisis Kesehatan, Radiografer, Apoteker, Fisioterapi Dan Paramedis Perusahaan Periode Jan-Mar 2024

Berdasarkan tiga kelompok tersebut, berikut adalah beberapa perawat yang menjadi anggota berdasarkan sub-kelompok kerja tersebut.

Pertama, pada Sub-Working Group Development ada Ns. Saldi Yusuf, S.Kep dari USAID – Country Health Information Systems and Data Use (USAID-CHISU).

Kedua, pada Sub-Working Group Integration ada Dr. Ibnu Rusdi, S,Kp., M.Kep dari Forum Perawat Informatika Indonesia (FPII).

Ketiga, pada Sub-Working Group Data Utilization terdapat Ns. Tatang Sutisna,S.Kep.,M.Kep dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional (PPNI), dan

Keempat, pada Sub-Working Group Data Utilization ada Ns. Khairon S.Kep dari Forum Perawat Informatika Indonesia (FPII).

Ditinjau dari fungsi dan tugasnya, ketiga Sub-Working di atas memiliki fungsi dan tugas antara lain:

  1. Mendukung pengembangan dan implementasi SATUSEHAT yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan melalui forum komunikasi lintas sektor;
  2. Mendukung pengawasan implementasi SATUSEHAT pada tingkat nasional;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas penyelenggara sistem informasi kesehatan dan mengindentifikasi area improvisasi pengembangan platform SATUSEHAT;
  4. Memberikan rekomendasi kebijakan dalam mendukung program akselerasi sistem informasi kesehatan melalui platform SATUSEHAT;
  5. Melakukan koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi  sehubungan dengan       implementasi SATUSEHAT yang dilaksanakan bersama Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja 15 Perawat di RSUP Persahabatan Jakarta Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *