banner 728x250

Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan Dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024

Ket : (Andalan MPI / ist)

Jakarta, Mediaperawat.id – Pendidikan tenaga kesehatan memiliki peran sentral dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, seringkali, banyak individu yang berpotensi menjadi tenaga kesehatan terkendala oleh biaya pendidikan yang tinggi. Dalam upaya untuk mengatasi kendala ini dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualifikasi di bidang kesehatan, program recruitment dengan bantuan biaya tugas belajar telah menjadi solusi yang efektif.

Kekurangan tenaga kesehatan menjadi tantangan global yang membutuhkan solusi terencana dan berkelanjutan. Banyak negara, terutama di wilayah yang kurang berkembang, menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang memadai. Salah satu faktor yang berkontribusi pada masalah ini adalah biaya pendidikan yang tinggi, yang membuat banyak individu yang berpotensi untuk menjadi tenaga kesehatan kesulitan untuk mengejar pendidikan formal di bidang ini.

Program recruitment dengan bantuan biaya tugas belajar menawarkan solusi inovatif untuk menarik individu berbakat ke dalam dunia tenaga kesehatan. Program ini memberikan bantuan keuangan kepada calon tenaga kesehatan yang memenuhi syarat untuk mengejar pendidikan formal mereka. Bantuan ini dapat mencakup biaya kuliah, buku, peralatan, dan bahkan biaya hidup, memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.

Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan Kesehatan Dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024 telah dibuka dengan tersebarnya surat edaran dari Kementrian Kesehatan yang diprioritaskan bagi Tenaga Kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma III ke Diploma IV/Strata 1 + Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, DBK. Surat edaran ini diperuntukan bagi calon peserta. 

Adapun jenis jenjang Pendidikan Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan sebagai berikut:

  1. Sarjana, Sarjana Terapan
  2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi
  3. Magister + Magister Terapan 
  4. Magister + Spesialis (Khusus Keperawatan
  5. Profesi
  6. Spesialis (Keperawatan dan
  7. Doktoral (Khusus Jabatan Fungsional Dosen atau Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kepesertaannya sebagai berikut:

  1. PNS Kementerian Kesehatan 
  2. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan dan 
  3. Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.

Persyaratan calon peserta yang terlampir dalam surat edaran adalah

  1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
  1. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
  2. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
  3. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
  4. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
  5. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
  6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan Kembali pada unit kerja pengusul;
  8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 2(dua) tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul.
  10. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;
  11. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah:
  1. D3 ke D4/S1/S2/Profesi, usia maksimal 45 tahun; dan
  2. S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal 50 tahun.
  1. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar;
  2. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;
  3. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain;
  4. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
  5. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);
  6. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi;
  7. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);
  8. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini; dan
  9. Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar Ongoing (Parsial):
  1. Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan
  2. Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

Bagi calon peserta Pasca Nusantara Sehat:

  1. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir;
  2. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;
  3. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;
  4. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
  5. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai ketentuan perundang- undangan;
  6. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat;
  7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  8. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain;
  9. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
  10. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa;
  11. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
  12. Lulus seleksi akademik di Institusi Pendidikan yang dituju; dan
  13. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.

Tata cara pendaftaran bagi peserta Kementerian Kesehatan menyatakan dalam surat edarannya sebagai berikut:

  1. PNS Kementerian  Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan

Mendaftar secara online dan memantau perkembangan informasi melalui sibk ke www.sibk.kemenkes.go.id dengan mengunggah dokumen:

  1. Perencanaan kebutuhan tugas belajar SDM Kesehatan,
  2. SK pengangkatan PNS;
  3. SK Kenaikan pangkat terakhir;
  4. SK jabatan fungsional terakhir (bagi yang sudah menduduki jabatan fungsional);
  5. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya;
  6. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang);
  7. SK tugas belajar atau Surat izin belajar/ Surat Tugas Belajar Mandiri sebelumnya (bagi yang pernah tu9as belajar, izin belajar/tugas belajar mandiri);
  8. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (format terlampir);
  9. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Pejabat Pembina Kepegawaian (khusus calon peserta dari Pemerintah Daerah);
  10. Surat izin dari suami/ istri/ Orang Tual Wali; (format terlampir);
  11. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  12. Sertifikat penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional bagi yang pernah mendapatkan;
  13. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (format terlampir) ; dan
  14. SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang dìtempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian (untuk peserta parsial).
  15. Seluruh dokumen dalam bentuk PDF maksimal 2 MB

Alur Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM

Sumber: Surat Edaran Kementerian Kesehatan

Calon peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi Tingkat pusat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan namun tidak ingin melanjutkan beasiswa/ pertimbangan lain, agar melapor dengan membuat surat pengunduran diri sebagai peserta penerima bantuan beasiswa Kementerian kesehatan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja paling lambat minggu pertama bukan Agustus 2024 ditujukan kepada Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan.

Pemetaan Pembiayaan Bagi Seluruh Peserta yang terpilih adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Program Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan bagi peserta baru dimulai sejak 1 September 2024 (semester ganjil 2024);
  2. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum Pendidikan yang disahkan oleh institusi pendidikan; dan
  3. Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran Online akan dimulai pada Januari 2024, seleksi administrasi tingkat Unit Utama/Dinkes Provinsi pada Februari 2024. Pengumuman seleksi administrasi tingkat Prov/Unit Utama akan diumumkan pada tanggal Februari 2024. Usulan calon peserta tugas belajar dan Unit Utama/Dinkes Provinsi Kepada Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan pada Maret 2024 mendatang.

Kemudian, seleksi administrasi tingkat Pusat/Kemenkes pada Maret 224. Pengumuman seleksi admin tingkat Pusat pada April 224, Seleksi Akademik akan berlangsung pada April – Agustus 2024 dan pengumuman hasil seleksi akademik akan berlangsung pada Agustus 2024.

Proses selanjutnya yaitu Upload dokumen kelulusan Akademik oleh peserta pada Agustus 2024, Verifikasi berkas administrasi registrasi ulang pada Agustus – September dan penerbitan SK Tugas Belajar oleh Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan pada bulan Oktober 2024.  Surat edaran ini disahkan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya pada 21 Desember 2023. 

Download File Edaran Full : KLIK DISINI

Sumber : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Jakarta. Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan Dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *