Mediaperawat.id – Hi sobat Ners, terkait info yang beredar bahwa apakah benar perawat wajib mengumpulkan 50 SKP? nah untuk menjawab info tersebut maka mimin akan mencoba menjabarkan berdasarkan informasi yang beredar dari Ditmutu Kemenkes Berikut ini
Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi sebagai salah satu syarat Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pemenuhan SKP dipenuhi melalui Aspek pembelajaran, kecuali pada kondisi khusus yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri dari :
- Pembelajaran:
- Melalui Platform Digital, Pembelajaran Kesehatan (Plataran Sehat) dan/atau sistem lain terintegrasi
- Melalui Platform Digital, Pembelajaran Kesehatan (Plataran Sehat) dan/atau sistem lain terintegrasi
- Pelayanan:
- SatuSehat + Electronic Medical Record Logbook pelayanan profesi tervalidasi (Faskes, dinkes, lainnya)
- SatuSehat + Electronic Medical Record Logbook pelayanan profesi tervalidasi (Faskes, dinkes, lainnya)
- Pengabdian Masyarakat:
- Bakti Sosial, Relawan, dan Validasi lembaga/Dinas Terkait
Target Capaian Satuan Kredit Profesi
Perhitungan SKP per JPL (perbandingan jumlah Jam Pembelajaran dan Jumlah SKP) akan disesuaikan agar tidak memberatkan tenaga medis dan kesehatan. Nah, jadi buat kalian pastikan sudah bisa mengumpulkan SKP dari sekarang untuk tiap 5 tahun sejumlah 50 SKP
Proses Pemberian SKP bagi Tenaga Medis/Kesehatan (1/2)
Penetapan SKP ditetapkan oleh Kolegium, mengikuti standar yang diberikan oleh Kementerian
Kesehatan.
Validasi SKP pembelajaran (PlataranSehat) sudah dilakukan di awal kecuali untuk eksternal, pelayanan, & pengmas. semua prosedur mengikuti dari sistem Plantaran Sehat
Penyederhanaan Proses Perizinan Praktik Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Alur dan Keterkaitan Antar Sistem Dalam Pembelajaran (Peningkatan Kompetensi) – Pengumpulan SKP – Pengurusan SIP
Ketika seorang nakes/ named yang ingin melakukan inputan SKP dan pengurusan SIP maka semua sistem saling berhubungan mulai dari mengukuti kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh akreditasi institusi atau kegiatan pengmas dan pelayanan, kemudian lanjut ke Plantaran Sehat serta koneksi dgn akun SKP dan nantinya terbitlah SIP dengan sistem yang sudah terintegrasi.
Baca Juga : Ini Dia Persyaratan & Jadwal Pelaksanaan Pengajuan STR Seumur Hidup
Mitigasi (Pra) SKP Platform
Sebelum penerapan sistem SKP terintergrasi secara penuh data SKP akan didapatkan melalui sistem P2KB milik profesi masing, yang nantinya akan menjadi database SKP Platform Kemenkes (Tidak mulai dari Nol, dan tidak merugikan named nakes).
Baca Juga : Mau Urus STR Baru, Perpanjangan, Naik Level? Lengkapi Dokumen Berikut Ini
Tampilan Data Pencarian Status Capaian SKP Tenaga Kesehatan/Medis
Cetak data Status Capaian SKP
Itu dia prosedur Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan sistem integrasi untuk penerbitan SIP bagi Nakes dan Named. Semoga bermanfaat.(*)
DOWNLOAD FILE LENGKAP : KLIK DISINI