banner 728x250

Aplikasi SatuSehat, Platform Kesehatan Terintegrasi untuk Indonesia Sehat

Aplikasi SatuSehat

Mediaperawat.id – SATUSEHAT adalah platform pertukaran data Kesehatan nasional terintegrasi yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Platform ini memiliki standar global yang diperoleh secara near real time.

Platform ini akan menghubungkan system yang mengintegrasikan data Kesehatan individu antara fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) dalam bentuk rekamn medis elektronik (RME). Tujuannya ialah untuk mendukung interoperabilitas data Kesehatan melalui standardisasi dan digitalisasi.

Integrasi Antar Platform untuk Seluruh Ekosistem Kesehatan

Dengan dukungan sistem Kesehatan HL7 FHIR yang berstandar global, SatuSehat melakukan integrasi data dengan mitra sistem kesehatan dan aplikasi kesehatan masyarakat. Tentunya ini menjadi solusi bagi semua yaitu fasyankes, public, pemerintah dan industri kesehatan.

Kerja sistem ini ialah melakukan integrasi data rekam medis antar faskes yang kemudian dengan mudah diakses oleh petugas antar faskes tanpa melakukan input data berulang. Hal ini akan memberikan efisiensi layanan kesehatan sehingga membantu langkah medis.

Baca Juga: SPO Keperawatan : Pemberian Terapi Kelompok

Produk SatuSehat

1. Modul Interoperabilitas (segera hadir)
Satu standar Interoperabilitas untuk seluruh layanan

– Rekam medis elektronik

– Sistem pendaftaran dan antrean

– Riwayat imunisasi

2. Master Data Pasien (segera hadir)

3. SATUSEHAT SDMK (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk)

4. SATU SEHAT Data (https://satusehat.kemkes.go.id/data)

5. Browser Terminologi (https://satusehat.kemkes.go.id/data)

 Satu referensi yang digunakan Satusehat

6. Browser Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA) (https://satusehat.kemkes.go.id/kfa-browser/)

Baca Juga: Askep Sistem Kardiovaskuler : Angina Pectoris

Kebijakan Pendukung

Platform pertukaran data kesehatan nasional yang diinisiasi Kemenkes RI ini memiliki landasan hukum yang jelas yakni UU No. 17 Tahun 2023 tenteang Kesehatan. dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan efisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan adalah mengelola upaya kesehatan perorangan, sistem rujukan dan upaya kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *