banner 728x250
Berita  

BPOM RI Rilis 23 Obat Aman dari Temuan 102 Sirup di Rumah Pasien Gagal Ginjal

Photo://Redaksi

MediaPerawat.id, Jakarta – Dilansir dari detikHealth bahwasannya Kementerian Kesehatan RI sebelumnya mengungkap daftar 102 obat yang ditemukan pada sejumlah rumah pasien gagal ginjal akut misterius. Adapun 102 obat tersebut langsung dianalisis oleh BPOM RI, untuk dilihat apakah benar tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.

“Kemudian dari 102 obat, ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol, ada 23 produk yang aman,” sebut Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Baca juga : Pemberian Obat High Alert Edisi Obat Anastesi

Daftar Produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliseron/Gliserol. Aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai:

  • Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  • Amoxan (Sanbe farma)
  • Amoxicilin (Mersifarma TM)
  • Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  • Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  • Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  • Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  • Cetirizin (Novapharin)
  • Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  • Domperidon Sirup (Afi Farma)
  • Etamox syrup (Errita Pharma)
  • Interzinc (Interbat)
  • Nytex (Pharos)
  • Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  • Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  • Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  • Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  • Zinc Syrup (Afi Farma)
  • Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  • Zibramax (Guardian Pharmatama)
  • Renalyte (Pratapa Nirmala)
  • Amoksisilin (-)
  • Eritromisin (-)

Sebelumnya, Menkes RI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 241 anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan 133 diantaranya meninggal dunia. Demi langkah kehati-hatian, pihaknya untuk sementara waktu menginstruksikan pemberhentian obat sediaan sirup kepada masyarakat.

“Itu adalah obat-obatan yang kita temukan di rumah kediaman dari pasien dan kita tanyakan diminum oleh pasien. Obat-obatan ini kita serahkan ke BPOM untuk diuji secara kualitatif dan kuantitatif apakah memiliki senyawa berbahaya,” ujar Menkes dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *