Mediaperawat.id – Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Semarang menggelar Musyawarah Daerah (Musda), membahas peningkatan kesejahteraan dan kompetensi perawat tenaga kesehatan (Nakes).
Dikutip dari suaramerdeka.com, Senin (7/2) Musda yang ke-10 tersebut mengangkat tema “PPNI Bermartabat, Perawat Sejahtera, Masyarakat Sehat, Semarang Semakin Hebat” di Gets Hotel Semarang, Minggu 6 Maret 2022.
Ketua Panitia Steering Commitee Musda PPNI, Ns. Nanang Qosim, Skep.MKM berharap dengan adanya perawat yang sejahtera, maka akan mampu dan ikut andil dalam mengangkat persoalan kesehatan yang ada di masyarakat.
Menurutnya, sampai saat ini kondisI kesejahteraan perawat menjadi masalah besar karena belum ada standarisasi terkait sistem penggajian dan reward sistem.
Banyak varian persoalan terkai misalnya varian dasar ada yang hanya digaji Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu.
Dari persoalan itulah PPNI ingin menetapkan standarisasi gaji perawat dimanapun mereka bekerja karena hal itu menyangkut profesi.
BACA JUGA : Pertimbangan Penetapan Gaji Perawat
“PPNI berharap ada standarisasi gaji bagi perawat yang bekerja di seluruh pelayanan kesehatan. Jadi harus ada standar minimal yang harus mereka terima,” ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan perawat, PPNI juga ingin meningkatkan kompetensi perawat melalui pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Sebab perawat memiliki segudang keilmuan yang bisa untuk mengedukasi kesehatan masyarakat dan memberikan teladan hidup sehat bagi masyarakat.
Untuk itu, dalam seminar ilmiah secara daring tema PPNI Bermartabat, Perawat Sejahtera, Masyarakat Sehat, Semarang Semakin Hebat menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dr.dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD, yang memaparkan topik tentang masalah kesehatan Sebagai tantangan menuju Semarang semakin hebat.
Kemudian narasumber berikutnya dari Komisi IX DPR RI DR. Edy Wuryanto, S.Kp, M.Kep memaparkan topik tentang perawat sejahtera bermartabat mampu menjawab tantangan masalah kesehatan di Kota Semarang.*
BACA JUGA : Telah Terbit PerPres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan (PPPK)