Media Perawat – Hai Ners Media Perawat, semoga sehat selalu ya, pada kali ini kita coba buatkan artikel tentang Informasi mengenai telah terbit Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan pada tanggal 28 September 2020. silahkan di simak yaa.
Apa itu PPPK ?
dikutip dari laman https://id.wikipedia.org/ pada 21 Agustus 2019, Pukul 03.53 dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
Nah, seperti itu gambaran dasar mengenai PPPK. Adapun kabar terbaru per tanggal 28 September 2020 yaitu telah keluar Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). untuk sejawat Ners yang ingin tahu lebih jelas silahkan kunjungi website dan download filenya. silahkan Klik di sini. semoga bagi yang belum lolos PNS bisa menjadi bagian dari PPPK di setiap daerahnya ya. Amiin. kalau ada yang ingin ditanyakan silahkan tinggalkan komentar aja ya. Semoga Bermanfaat
salam Ners Media Perawat
(Dok/DN)