banner 728x250
Berita  

Hasil Olahan Perawat RS, Obat Covid Oplosan Dijual, Untung Rp 40 Juta

Eric Angga mendengarkan jaksa Rakhmad Hari Basuki membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Mediaperawat.id – Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp 40 juta. Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya, Rony Harly, seharga Rp 80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos, Seperti yang dikutip dari Jawapos.com

Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, Eric awalnya menanyakan obat itu kepada M. Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS. Eric lantas menelepon Shaylla untuk menanyakan obat itu. Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut.

”Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal. Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp 40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.

BACA JUGA : Gugurnya Perawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp 80 juta. ”Terdakwa Eric mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” ucapnya.

Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut. Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya. ”Obat Actemra sudah dioplos dan tidak memenuhi standar atau pelayanan, keamanan, khasiat, dan mutu,” tuturnya.

Eric menghubungkan Rony dengan Shaylla dan Wahyudi. Namun, pasangan suami istri tersebut menolak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Alasannya, obat itu sudah dibawa Rony beberapa hari. Jaksa Hari mendakwa Eric dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Shaylla, Wahyudi, dan Rony juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut secara terpisah.

Pengacara Eric, UJ Lamhot, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya juga menjadi korban dari perawat Shaylla. ”Shaylla yang memanipulasi semua. Secara tidak langsung klien kami turut membantunya,” katanya. (Reporter : gas/c6/eko/Jawapos.com)

BACA JUGA : RSKI Galang Batam Belum Bayarkan Insentif Nakes 6 Bulan, Perawat : Nggak Tahu Nyangkut di Mana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *