banner 728x250
Berita  

Kemenkeu Anggarkan Rp122,54 Triliun Untuk Program Vaksinasi, Perawatan Pasien Covid-19, Insentif Tenaga Kesehatan, Insentif Perpajakan, dan Penanganan Covid-19 di Daerah.

www.kemenkeu.go.id

Mediaperawat.id – Untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan baik, dibutuhkan pengendalian risiko yang efektif, khususnya dalam menangani pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pada APBN 2022 anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun” jelas Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022, Selasa (22/02).

Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk lanjutan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.

Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk lanjutan program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos.

BACA JUGA : Perawat Yang Menangani Covid-19 Di RSDC Wisma Atlet Gugur

“Sedangkan kategori ketiga Rp178,32 triliun adalah untuk pemulihan ekonomi. Kita akan mendukung berbagai inisiatif Kementerian Lembaga. Apakah ini program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industry, dukungan kepada UMKM, baik juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek proyek strategis nasional” tambah Menkeu.

Menkeu menyebut tiga kategori tersebut nantinya akan bisa dilakukan penyesuaian atau perubahan, apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan. Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani Covid-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.(*)

BACA JUGA : Early Warning System (EWS) Pada Pasien Covid-19

Sumber : Dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/anggaran-pen-2022-disederhanakan-menjadi-tiga-kelompok-namun-tetap-fleksibel/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *