Memutuskan : DIKTUM KELIMA
- Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/ 2020 dan residen berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2020 dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.
- Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/ 2020 belum dibayarkan pada Tahun 2020 akan dibayarkan melalui BOK 2020 dan DAU/DBH
- Santunan Kematian bagi Residen dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.
Memutuskan : DIKTUM KEENAM
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/2539/2020
- Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/ Menkes/594/2020
- Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor KU.03.07/II/1566/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Baca Juga :Pertimbangan Penetapan Gaji Perawat
Ruang lingkup dari pedoman :
- Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dan tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian;
- Perhitungan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19;
- Mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19;
- Monitoring dan evaluasi.
Download fIle FULL 2 Lampiran : Klik disini (*)
(Dok/DN)
Baca Juga : Resolusi 2021: Cara Perawat Merdeka Secara Finansial