banner 728x250
Berita  

Ketua Umum PPNI Sebut Upah Layak Bagi Perawat Tiga Kali UMP

Harif Fadillah saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Perawat Nasional 2022 yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis (17/3/2022) (ANTARA/Andi Firdaus)

Mediaperawat.id – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengumumkan hasil kajian terbaru upah layak bagi tenaga perawat di Indonesia berkisar tiga kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Tenaga honorer perawat berupah berkisar Rp500 ribu per bulan. Kami punya kajian, seorang perawat dengan berbagai perlindungan jaminan sosial, layaknya mendapat tiga kali UMP,” kata Harif Fadillah yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Seperti dikutip dari antaranews.com

Harif mengatakan umumnya tenaga perawat dengan status pegawai yang bekerja di sektor swasta menerima upah sesuai besaran satu kali UMP.

Sementara secara beban kerja, kata Harif, seorang perawat dituntut bekerja multitalenta di luar kompetensi mereka. Misalnya, membantu pekerjaan administrasi dan lainnya.

“Kalau di negara lain, saat perawat berperan sebagai juru vaksinasi harus ada pendidikan tambahan. Tapi kalau di Indonesia dia sudah masuk dalam kurikulumnya,” katanya.

Menurut Harif peran juru vaksinasi merupakan tanggung jawab profesi dokter. Sehingga dengan beban pekerjaan yang berat serta upah yang relatif kurang ideal diperlukan kebijakan pemerintah dalam mengatur ketentuan upah layak bagi perawat.

BACA JUGA : Perawat di Riau Gugat RS, Terkait dipaksa Resign Karena Ikut CPNS

“Terutama di sektor swasta perlu sentuhan tangan bijak dari pemerintah memberikan stimulus kebijakan agar sektor swasta tidak seenaknya mengupah perawat yang sarat dengan risiko. Harus seimbang dengan berbagai aspek,” katanya.

Dalam rangka mendorong upah layak tersebut, PPNI telah mengampanyekan agar setiap fasilitas kesehatan yang mempekerjakan perawat harus memperhatikan aspek kesejahteraan perawat.

“Kita juga audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Kita minta PPNI dipertemukan dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan mendorong aturan yang mengikat untuk bisa memberikan imbalan yang lebih pantas,” katanya.*

BACA JUGA : Gaji Masih Rendah, Kesejahteraan Perawat Perlu Standarisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *