Media Perawat – Pendidikan Ners merupakan pendidikan profesional perawat. Gelar Ners disingkat ‘Ns’ didapat setelah menempuh pendidikan dan mendapatkan gelar akademik sarjana keperawatan ‘S.Kep’. Untuk menyelesaikan program Ners, seorang sarjana keperawatan wajib melanjutkan kuliah lagi, kurang lebih selama 2 semester dengan kurikulum 36 SKS dari 2009 sampai dengan sekarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Profesi Pasal 17 Ayat (1) dan (2). Untuk hal itu, Pendidikan Profesi Ners akan layak bekerja di tatanan kesehatan klinik dan komunitas atau institusi pendidikan dengan mendapatkan pengakuan profesi keperawatan, reward serta penjamin mutu lulusan institusi penyelenggara pendidikan yang unggul dan bermutu.
Untuk melalui Program Profesi Ners sejawat harus mampu menerapkan kompetensi:
1). Care provider
Yang dimana menerapkan keterampilan berfikir kritis dan penyelesaian sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian askep yang komprehensif dan holistik berdasarkan aspek etik dan legal
2). Community Leader
Mampu menjalankan kepemimpinan diberbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial
3). Educator
Mampu mendidik pasien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
4). Manager
Mampu mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien
5). Researcher
Mampu melakukan penelitian sederhana keperawatan dengan cara menumbuhkan kuriositas, mencari jawaban terhadap fenomena klien, menerapkan hasil kajian dalam rangka membantu mewujudkan Evidence Based Nursing Practice (EBNP)
Sumber : Herwinda Sinaga, S.Kep, Ners, M.Kep
(Dok/ND)