Mediaperawat.id – Di tengah perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran yang semakin modern, masih terdapat praktik pengobatan tradisional yang bertahan dan bahkan terus diminati. Salah satunya fashdu yang merupakan terapi pengeluaran darah yang dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit.
Sebagian orang percaya bahwa praktik ini merupakan warisan pengobatan yang memiliki nilai spiritual dan budaya. Di sisi lain, dunia medis modern menuntut setiap tindakan kesehatan memiliki dasar ilmiah yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting, apakah fashdu masih relevan dan layak direkomendasikan dalam praktik kesehatan saat ini? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
Sejarah Fashdu sebagai Praktik Pengobatan Tradisional
Fashdu atau dikenal juga dalam istilah medis sebagai bloodletting merupakan sebuah praktik yang menggunakan teknik pengeluaran darah dari tubuh untuk pengobatan. Praktik ini diterapkan sejak ribuan tahun lalu, termasuk di Yunani, Timur Tengah, hingga Asia dan sering dikaitkan dengan teori keseimbangan cairan tubuh (humoral theory) yang diyakini memengaruhi kesehatan.
Praktik fashdu berkembang bersama praktik lainnya seperti hijamah (bekam) dalam tradisi pengobatan Islam. Meskipun ilmu kedokteran modern telah berkembang pesat, keberadaan fashdu menunjukkan bahwa praktik kesehatan tradisional memiliki pengaruh budaya dan kepercayaan yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
Fashdu di Era Modern
Layanan kesehatan modern saat ini semakin mudah diakses, tetapi terapi tradisional seperti fashdu tetap diminati oleh masyarakat. Alasannya karena faktor kepercayaan religius dan budaya yang kuat, di mana terapi ini dianggap sebagai bagian dari pengobatan yang dianjurkan dalam tradisi tertentu.
Selain itu, sebagian orang merasa bahwa terapi tradisional lebih “alami” dan efek sampingnya minim dibandingkan obat modern. Pengalaman subjektif dari pasien yang merasakan lebih segar setelah menjalani terapi ini juga memperkuat keyakinan terhadap manfaatnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa sekitar dua pertiga populasi di berbagai negara menggunakan pengobatan tradisional sebagai perawatan kesehatannya. Praktik tradisional seperti fashdu bukan menjadi bagian dari sistem kesehatan global yang nyata.
Dalam kedokteran modern, proses pengeluaran darah bukan konsep yang sepenuhnya ditinggalkan, tetapi digunakan sangat terkontrol dan terbatas melalui prosedur yang disebut phlebotomy terapeutik. Prosedur ini dilakukan untuk kondisi medis tertentu, seperti hemochromatosis (kelebihan zat besi dalam tubuh) dan polycythemia vera (kelebihan sel darah merah), di mana pengurangan volume darah memang terbukti bermanfaat secara fisiologis.
Namun, perbedaan antara fashdu dan phlebotomy medis ditemukan pada indikasi dan dasar ilmiahnya. Dalam praktik klinis, pengeluaran darah hanya dilakukan jika terdapat diagnosis yang jelas dan pemantauan laboratorium yang ketat. Sebaliknya, fashdu sering dilakukan secara umum tanpa indikasi medis spesifik, sehingga manfaatnya tidak selalu dapat dipastikan.
Manfaat vs Risiko yang Terbukti Secara Medis terkait Fashdu
Orang yang mendukung terapi ini percaya bahwa fashdu dapat membantu mengeluarkan “darah kotor”, melancarkan sirkulasi, mengurangi nyeri, mengatasi keluhan kesehatan lainnya bahkan menurunkan tekanan darah. Beberapa penelitian memang menunjukkan bahwa terapi bekam basah dapat memberikan perbaikan pada kondisi seperti nyeri punggung, hipertensi ringan, dan sindrom metabolik.
Namun, sebagian besar penelitian tersebut memiliki keterbatasan metodologi dan belum cukup kuat untuk dijadikan rekomendasi klinis. Kualitas bukti yang tersedia masih rendah dan diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya
Di sisi lain, risiko medis dari praktik pengeluaran darah juga tidak bisa diabaikan. Prosedur yang dilakukan tanpa teknik steril dapat berisiko menimbulkan infeksi, anemia, hingga komplikasi serius. Praktik tradisional yang tidak diawasi tenaga medis memiliki risiko lebih tinggi dan berpotensi membahayakan pasien.
Fashdu dalam Perspektif Etika dan Keselamatan Pasien, Perlukah Direkomendasikan?
Dalam etika keperawatan, prinsip non-maleficence atau “tidak membahayakan” menjadi landasan penting dalam setiap tindakan medis. Artinya, terapi apa pun seharusnya hanya dilakukan jika manfaatnya lebih besar dibandingkan risikonya.
WHO menyebutkan bahwa praktik tradisional dapat mendukung kesehatan masyarakat yang diimbangi dengan regulasi, pelatihan, dan standar keamanan yang jelas. Tujuannya, melindungi pasien dari praktik yang tidak aman.
Fashdu berada di antara tradisi dan sains. Praktik ini tidak dapat dipisahkan dari nilai budaya dan kepercayaan yang mengakar di kehidupan masyarakat. Akan tetapi, dalam konteks medis modern, keselamatan pasien dan bukti ilmiah tetap harus menjadi prioritas utama. Tanpa standar keamanan dan indikasi yang jelas, fashdu berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diharapkan.
Berdasarkan berbagai pandangan, fashdu tidak dapat ditolak begitu saja tetapi juga tidak dapat direkomendasikan secara luas tanpa bukti ilmiah yang kuat. Penempatannya, fashdu menjadi terapi komplementer yang hanya dilakukan oleh profesional, dengan prosedur steril, serta tidak menggantikan pengobatan medis yang telah terbukti efektif.
Ikuti dan pantau terus Media Perawat indonesia untuk mendapatkan informasi terkini seputar keperawatan dan kesehatan lainnya.
Referensi
Al Bedah, A. M., Khalil, M. K., Posadzki, P., Sohaibani, I., Aboushanab, T. S., AlQaed, M., & Ali, G. I. (2016). Evaluation of Wet Cupping Therapy: Systematic Review of Randomized Clinical Trials. Journal of alternative and complementary medicine (New York, N.Y.), 22(10), 768–777. https://doi.org/10.1089/acm.2016.0193
Britannica. (2024). Bloodletting: History, Definition, Modern Uses, & Facts. Diakses pada tanggal 1 April 2026 dari https://www.britannica.com/science/bloodletting
Lu, S., Du, S., Fish, A., Tang, C., Lou, Q., & Zhang, X. (2019). Wet cupping for hypertension: a systematic review and meta-analysis. Clinical and experimental hypertension (New York, N.Y. : 1993), 41(5), 474–480. https://doi.org/10.1080/10641963.2018.1510939
World Health Organization. (2025). Traditional medicine: Questions and answers. Diakses pada tanggal 1 April 2026 dari https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/traditional-medicine









