banner 728x250

Kronologi Perawat Siloam Palembang Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Melepas Selang Infus

Kolase Sripoku.com/Instagram

Mediaperawat – Lagi-lagi teman sejawat kita menjadi korban penganiayaan. Seorang perawat RS Siloam menjadi korban penganiayaan, diduga dilakukan oleh orangtua pasien di rumah sakit tersebut. Atas kejadian ini, perawat wanita yang tinggal di kawasan Kecamatan Talang Kelapa itu sudah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. Peristiwa ini sempat beredar di media sosial karena ada yang merekamnya menggunakan handphone.

Keluarga pasien yang menganiaya Christina Remauli (27), perawat RS Siloam, Palembang, Sumatera Selatan, mengaku sebagai anggota polisi. Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menegaskan pelaku bukan anggota Polri.

“Tidak betul (pelaku anggota Polri)”, kata Irjen Eko saat dihubungi detikcom, Jumat (16/4/2021). “Pelaku itu ngaku-ngaku sebagai anggota Polri,” imbuhnya mempertegas.

BACA JUGA : Twibbon Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Terhadap perawat #saveperawat

Irjen Eko Indra Heri meyakinkan bahwa anggota Polri yang ada di area kejadian justru mencegah pelaku agar tidak melakukan penganiayaan. Anggota Polri tersebut merupakan keluarga pasien lain yang juga dirawat.

“Anggota Polri yang melerai dan melarang untuk melakukan aniaya,” ujarnya. “Keluarga pasien yang kebetulan di TKP, pasien lain,” tambahnya lagi.

Pihak Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang menyesalkan aksi penganiayaan terhadap seorang perawat, Christina Remauli (27), yang videonya kemudian beredar di media sosial. Penganiaya perawat tersebut sempat mengaku sebagai polisi.

Direktur Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Tata, mengatakan Christina mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian itu.

“Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat,” kata Tata ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/4/2021).

Peristiwa itu, kata Tata, awalnya terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu anak pelaku dirawat di lokasi kejadian. Karena sudah diperbolehkan pulang, korban mencabut selang infus.

BACA JUGA : Pasal & Ayat Penting Bagi Perawat

“Dikarenakan pasien merupakan anak pelaku dan masih berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, kita berhati-hati untuk mencabut selang infus,” jelasnya. Namun, sambung Tata, hal yang tak diinginkan terjadi. Saat itu ibu pasien menggendong pasien hingga tangan pasien mengeluarkan darah.

“Melihat itu, perawat kami langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien. Saat kejadian pelaku tidak berada di lokasi,” terangnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang dan memanggil perawat tersebut. Sang istri kemungkinan menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku.

“Ketika menemui pelaku, kami datang bertiga. Memang dia menyuruh yang tidak berkepentingan disuruh keluar, namun kami menolak karena kami yang bertanggung jawab, baik terhadap pasien dan perawat. Pelaku melontarkan pertanyaan, belum sempat dijawab dia langsung menampar wajah perawat kami,” jelasnya lagi mempertegas penganiayaan yang terjadi.

Selanjutnya, pelaku juga memaksa korban bersujud meminta maaf. Di saat yang bersamaan pelaku juga menendang perut korban.

“Pelaku juga memaksa perawat kami bersujud meminta maaf, di saat itu juga dia menendang perut perawat kami. Melihat kejadian tersebut kami sempat menghalangi dan melerai, namun pelaku justru menarik rambut korban. Hingga petugas keamanan RS pun berdatangan dan mengamankan korban karena terluka dan memar,” ujar Tata.

BACA JUGA : Telah Terbit PerPres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan (PPPK)

Tata mengatakan pelaku yang merupakan orang tua pasien itu sempat mengaku sebagai anggota polisi.

“Kebetulan dalam kamar yang sama itu berada anggota polisi. Dia mencoba memperingatkan pelaku yang juga mengaku sebagai anggota polisi, untuk tidak main hakim sendiri,” ungkap Tata.

Sumber : newsdetik.com

(DOK/EM)

BACA JUGA : Twibbon Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Terhadap perawat #saveperawat
BACA JUGA : Pasal & Ayat Penting Bagi Perawat
BACA JUGA : Telah Terbit PerPres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan (PPPK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *