“Dek, kalian sedang praktik apa ya ?” Tanya saya kepada beberapa mahasiswa program profesi Ners yang sedang berdinas di Kamar Operasi (OK).
“Praktik Gadar (Gawat Darurat), Bang,” jawab salah satu dari mereka dengan santai di sela-sela obrolan.
Mendengar jawaban itu, sebuah pertanyaan besar langsung muncul di benak saya. Pertanyaan yang tentu tidak mungkin saya tanyakan kepada mahasiswa tersebut. Bagaimanapun, mereka hanyalah hilir dari sebuah sistem kurikulum pendidikan yang sedang mereka jalani.
Namun, sebagai praktisi keperawatan sekaligus bagian dari organisasi profesi, dialog singkat tersebut memicu sebuah otokritik konstruktif bagi dunia pendidikan profesi ini, sejauh mana penempatan mahasiswa stase Gawat Darurat di Kamar Operasi saat ini masih selaras dengan capaian kompetensi yang diharapkan ?
Meninjau Kembali Esensi Capaian Kompetensi
Secara filosofis, kurikulum, dan konseptual, Stase Keperawatan Gawat Darurat (Gadar) dirancang agar mahasiswa mampu menguasai keterampilan kritis yang berorientasi pada penyelamatan nyawa (life-saving). Beberapa capaian utama dalam stase ini meliputi:
- Penilaian dan intervensi cepat pada masalah Airway, Breathing, dan Circulation (ABC).
- Penguasaan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan Bantuan Hidup Lanjut (BHL).
- Manajemen syok, resusitasi cairan, serta kolaborasi pemberian obat-obatan penyelamatan nyawa (emergency drugs)
- Pengelolaan pasien dengan kondisi kritis non-trauma (seperti kejadian Code Blue atau gagal napas akut).
Jika kita telaah kondisi di Kamar Operasi, pemenuhan fungsi vital dan manajemen kegawatdaruratan pasien diatas umumnya berada di bawah kendali penuh Tim Anestesi. Sementara itu, fokus utama di area bedah secara substansial lebih mengarah pada keperawatan perioperatif, yang merupakan bagian integral dari Keperawatan Medikal Bedah (KMB).
Serupa tapi Tak Sama, Dinamika Lapangan yang Menjebak Mahasiswa dalam Ketidakpastian Ranah
Praktik menempatkan mahasiswa stase keperawatan gawat darurat di Kamar Operasi tampaknya merupakan regulasi yang sudah berlangsung lama. Pada masa awal diterapkan, kebijakan ini tentu memiliki relevansi tersendiri. Namun, seiring dengan perkembangan sains keperawatan dan spesialisasi profesi, batas kompetensi kini menjadi kian spesifik.
Kompetensi Perawat Bedah (scrub nurse dan circulating nurse) berfokus pada sterilitas, manajemen instrumen, dan kelancaran prosedur pembedahan. Di sisi lain, kompetensi perawat gawat darurat menuntut kesiapan menghadapi situasi yang tidak dapat diprediksi, dinamis, dan serba cepat, kondisi yang idealnya ditemukan di IGD, ICU, atau ambulans pre-hospital.
Ketika mahasiswa stase keperawatan gawat darurat ditempatkan pada area yang fokus utamanya adalah proses pembedahan, maka terjadi ketidakselarasan (mismatch) dalam pemenuhan target kompetensi. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa karena berada di lingkungan yang “serupa tapi tak sama” dengan esensi pendidikan keperawatan gawad darurat.
Sumbang Saran dan Rekomendasi untuk Pengambil Kebijakan
Melalui refleksi ini, saya berharap seluruh pemangku kepentingan baik institusi pendidikan keperawatan maupun manajemen rumah sakit selaku wahana praktik untuk bersama-sama meninjau ulang kebijakan penempatan ini:
Reorientasi Wahana Praktik
Mempertimbangkan kembali penguatan Stase Gawat Darurat agar lebih difokuskan pada area dengan paparan kasus kritis yang tinggi, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU/ICCU), atau tempat layanan gawat darurat lainnya
Reposisi Kamar Operasi
Mengembalikan aktivitas praktik di Kamar Operasi ke dalam ruang lingkup Keperawatan Medikal Bedah (KMB), khususnya sebagai peminatan keperawatan perioperatif, agar mahasiswa dapat fokus mempelajari manajemen pembedahan secara komprehensif.
Restrukturisasi Bimbingan Klinis
Jika mengharuskan penempatan mahasiswa stase keperawatan gawat darurat di Kamar Operasi, disarankan agar segala proses berada di bawah supervisi Tim Anestesi termasuk Ruang Pemulihan (Recovery Room / PACU) yang memiliki karakteristik pemantauan fungsi vital pasca-operasi.
Otokritik ini hadir sebagai wujud kepedulian terhadap profesi ini. Dengan melakukan evaluasi berkala terhadap keselarasan kurikulum dan wahana praktik, kita tidak hanya melindungi hak-hak belajar mahasiswa, tetapi juga memastikan bahwa generasi perawat masa depan memiliki legalitas, kesiapan, dan kompetensi yang kokoh dalam melayani masyarakat.
Jika kita terus membiarkan kelatahan sistem ini berjalan atas nama rutinitas atau sekadar memenuhi jam praktik, maka kita sedang melahirkan generasi perawat yang gagap di ruang darurat. Sudah saatnya kita membenahi rumah kita sendiri demi mutu lulusan, legalitas hukum yang jelas, dan pemenuhan hak-hak pendidikan mahasiswa keperawatan di Indonesia.









