banner 728x250
Berita  

Mengalami Trauma, Bayi Korban Kekerasan Oknum Dokter Menjalani Rehabilitasi Psikis

Foto : Eks Wadir Pelayanan RSU Bahagia dokter Makmur menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) dini hari / DOK PRIBADI Via Tribun Timur

Mediaperawat – Baru-baru ini publik tengah dihebohkan oleh aksi seorang dokter yang menampar balita. Al, balita korban kekerasan dokter di kota Makassar, Sulawesi Selatan mengalami trauma. Bahkan korban sering menangis dan sulit tidur. Untuk menangani permasalahan ini, pihak keluarga telah membawa korban untuk melakukan rehabilitasi psikis.

Menurut Kepala UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar Muslimin, korban mengalami beberapa masalah akibat kejadian tersebut.

“Anaknya tidurnya terganggu dan kerap menangis. Ada masalah yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut” ungkap Muslimin pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Muslimin mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung proses rehabilitasi psikis korban. Bahkan korban sudah diberikan diasesment dan layanan psikologi untuk pemulihan. Hal ini dilakukan agar kondisi psikologis korban segera pulih seperti sedia kala.

“Kita beri upaya pemulihan. Kedua orang tuanya juga kita utamakan layanan konseling psikologis” ungkap Muslimin.

Baca Juga : Kasus Perawat RSUD Kedari yang Dipukul Keluarga Pasien Akhirnya Berujung Damai

Pada hari Senin,  31 Juli 2023 Makmur seorang dokter yang diduga melakukan kekerasan pada balita ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya kasus ini viral di media sosial, terlihat dalam sebuah video seorang anak yang ditampar oleh dokter. Diduga Makmur kesal terhadap balita tersebut, yang mengganggunya bermain catur.

Akibat kasus tersebut, Makmur dijerat pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga Makmur diancam hukuman pidana selama 3 tahun.

Dikutip dari detiksumut pada hari Rabu, 2 Agustus 2023  Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa Makmur tidak ditahan di dalam penjara.

“Ancaman hukumannya adalah tiga tahun enam bulan sehingga tentunya kita tidak lakukan penanganan terhadap tersangka” Ungkap Kapolres Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.

Baca Juga : Kasus Kelalaian yang Mengakibatkan Jari Kelingking Bayi Putus Oleh Perawat RS Muhamadiyah, Akhirnya Berakhir Damai

Kepada penyidik, Makmur mengungkapkan bahwa dirinya tidak sengaja memukul korban. Makmur juga mengaku bahwa gerakannya hanya bentuk spontan.

“Saya juga hanya nasihat, bukan bentak atau marahi” ungkapnya.*(Synta/ AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *