banner 728x250
Berita  

Pasca Dipecatnya 37 Perawat, Riza Mulyadi Ikuti Seleksi JPT Direktur RSUD Meuraxa

Ket : Fahmy, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI Kota Banda Aceh. (istimewa)

Banda Aceh, Media Perawat – Riza Mulyadi, sapaan akrab, Plt. Direktur RSUD Meuraxa telah mengeluarkan kebijakan memecat tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Meuraxa. Kebijakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang mendzolimi hajat hidup orang banyak disaat bersamaan ia mengikuti seleksi kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Direktur RSUD Meuraxa. Banda Aceh (07/12/23).

“Hari ini beliau mengikuti seleksi kompetensi JPT Direktur RSUD Meuraxa di Aula Lantai 4 Balai Kota Banda Aceh. Kami menilai memecat 37 perawat dan 51 tenaga kesehatan lainnya merupakan sebuah prestasi besar selama beliau menjabat sebagai Plt Direktur,” hal ini diutarakan oleh Zoel Fahmi selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI Kota Banda Aceh.

Pada prinsipnya PPNI, tambah Fahmi, mau tidak mau pihaknya mengapresiasi kebijakan Plt. Direktur RSUD Meuraxa, yang pasti prestasi memecat perawat tersebut patut dibanggakan.

Bahkan, kepada PPNI pejabat RSUD Meuraxa yang mendampingi Riza Mulyadi saat pertemuan 4 Des 2023 yang difasilitasi DPRK Banda Aceh di ruang rapat Banggar Lt. III DPRK Banda Aceh menyatakan tidak memecat akan tetapi tidak lagi memperpanjang kontraknya.

“Antara tidak memecat dan tidak lagi memperpanjang kontrak bedanya kalimat tersebut dimana ? seharusnya pihak RSUD Meuraxa menyampaikan lebih halus lagi contohnya seperti, bukan dipecat tapi 37 perawat tersebut tidak bisa lagi bekerja di RSUD Meuraxa,” ujar Fahmy.

Baca juga : Berkedok Evaluasi RSUD Meuraxa Pecat 37 Perawat, PPNI Kunjungi DPRK Banda Aceh

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan terhadap perawat hanya sebagai kedok untuk merumahkan mereka. Masih kata Fahmi, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan evaluasi yang dilakukan terkait pemasangan infus, ganti perban, rjp, dan wawancara.

“Kami rasa sangat tidak mungkin perawat yang sudah bekerja 1-3 tahun tidak bisa melakukan hal itu. Mungkin evaluasi yang dilakukan RSUD Meuraxa perawat yang bekerja di Poliklinik diminta pasang infus bayi makanya gak lulus,” ujar Fahmi.

Jika ditelisik lagi, pada tahun 2022, saat Riza Mulyadi menjabat sebagai Plt. Direktur, manajemen RSUD Meuraxa tidak mendaftarkan data pegawainya ke Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Padahal data SISDMK merupakan syarat mutlak mengikuti seleksi P3K untuk menjadi ASN.

“Akibatnya, pada tahun 2022, sebanyak 42 perawat RSUD Meuraxa tidak bisa mengikuti seleksi P3K buntut dari tidak terdaftarnya data mereka di SISDMK Kemenkes,” kata Fahmy

Intinya, para petugas yang sudah bekerja maksimal memberikan pelayanan di RSUD Meuraxa tapi karena kelalaian pihak manajemen malah hajat hidup orang banyak terdzolimi.

“Imbasnya, harapan untuk ikut P3K pada tahun 2022 saat itu terkendala. Kami juga berupaya menyurati Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes sehingga kami punya data semuanya,” tambah Fahmi

Pada tahun 2022 juga, ujar Fahmy, Riza Mulyadi ikut terlibat dalam pemecatan dr. BA salah satu tenaga medis di RSUD Meuraxa karena dianggap mengkritik Walikota Banda Aceh. Padahal dr. BA hanya merasa kecewa setahun Insentif Covid-19 yang menjadi haknya di RSUD Meuraxa tempatnya bekerja tersebut tak kunjung dibayarkan.

“Menurut berita yang kami baca dari berbagai media, pemecatan dr. BA dari RSUD Meuraxa setelah menyampaikan protesnya melalui instastory instagram pribadinya tanpa Surat Peringatan (SP) apapun,” kata Fahmy.

Seharusnya, menurut Fahmi, saat ini yang semestinya dievaluasi bukan para perawat dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di RSUD Meuraxa tetapi kepatutan Riza Mulyadi lah yang pertama seharusnya dievaluasi.

“Sudahlah pak, kehadiran kami hanya menuntut agar teman sejawat kami dapat bekerja kembali. Jangan ibarat habis manis sepah dibuang atau ibarat direktur kalah main bola, kok 37 perawat yang kena imbasnya,” tutup Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *