Mediaperawat.id – Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan mengenai registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengingat ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887); - Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 156).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai ketentuan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Informasi lengkap silahkan klik Download File