banner 728x250
PPPK  

Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022

Photo://Freepik.com

MediaPerawat.id – Dari hasil peraturan direktur jenderal tenaga kesehatan maka, berikut adalah petunjuk teknis tata  cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan funsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 yaitu :

Persyaratan Pelamar PPPK JF Kesehatan

Pasal 4 bagian kesatu umum yaitu :

(1) Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022

(2) Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan. Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 5 bagian kedua Persyaratan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan, terdiri atas:

a. Persyaratan Umum; dan

b. Persyaratan Khusus.

Pasal 6 yaitu :

(1) Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a)mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
Pasal 7 yaitu :

(1) Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama

b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau

c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya

Pasal 8 yaitu

(1) Persyaratan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikecualikan bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan fungsional administrator kesehatan, dan jabatan fungsional entomolog kesehatan.

(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; atau

b. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.

Pasal 9 yaitu :

(1) Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib mengunggah dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 melalui laman SSCASN
(2) Ketentuan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Verifikasi Dan Validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Pppk Jf Kesehatan

Baca juga : Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Kota Depok

Bagian Kesatu Umum Pasal 10

(1) Tahapan seleksi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri atas:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi; dan

 c. seleksi wawancara.

(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF Kesehatan yang sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagian Kedua Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan Pasal 14

(1) Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021; b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang: 1) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

2) berstatus sebagai nakes Non ASN;

3) memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan 4) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini. c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang: 1) berstatus sebagai nakes Non ASN; dan

2) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini. d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut: 1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

 3) Nusantara Sehat Individu (NSI);

4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Dokumen Persyaratan Pelamar

Dokumen pesyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK JF Kesehatan meliputi:
1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani E-meterai;

3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani E-meterai;

4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

5. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

8. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik;

9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

– surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan
– video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Tata Cara Verifikasi Dan Validasi PPPK JF Kesehatan

  1. Tata Cara Verifikasi Dan Validasi AdministrasI

Untuk verifikasi dan validasi persyaratan umum mengikuti ketentuan Panselnas. Khusus bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang dipersyaratkan STR maka verifikasi dilakukan sebagai berikut :

  1. Valid

Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah dan masih berlaku pada saat pelamaran serta sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

2. Tidak Valid

a. Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship tidak terunggah .

b. Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah tetapi telah habis masa berlaku

c. Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah, masih berlaku, namun STR tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *