banner 728x250

PPNI Gelar Audiensi ke Komisi IX DPR RI, Ini Tuntutannya

Foto: DPP PPNI

Mediaperawat.id – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) menggelar audiensi bersama komisi IX DPR RI Senin, 4 April 2022 pukul 10.00 pagi di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan audiensi yang digelar secara hybrid tersebut, DPP PPNI yang terdiri dari Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah, Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan Maryanto, Ketua Departemen Bidang Kesejahteraan Andi Irwan, serta Anggota Bidang Hukum Maulina disambut oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

BACA JUGA : Ketua Umum PPNI Sebut Upah Layak Bagi Perawat Tiga Kali UMP

Dalam audiensi yang digelar bersama Komisi IX DPR RI, Harif Fadhilah bersama timnya mengusulkan empat rekomendasi atau usulan berkaitan dengan jaminan dan kesejahteraan profesi perawat di Indonesia sebagai berikut.

  1. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan kuota yang besar dalam perekrutan PPPK perawat.
  2. Memberikan afirmasi pada perawat honorer yang mempunyai masa kerja paling lama.
  3. Implementasi penuh seperti yang diamanatkan PP 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 dan 2.
  4. Jika perawat honorer sampai dengan 2023 belum selesai dalam alih status ke PPPK, tidak diadakan pemecatan dan tetap diberikan hak pekerja yang patut seperti mendapat upah UMR serta diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakan, dan jaminan kematian.
DPP PPNI sedang beraudiensi dengan Komisi IX, DPR RI, Senayan Jakarta

Berkaitan dengan usulan tersebut, Komisi IX DPR RI mengapresiasi dan menerima masukan dari DPP PPNI tersebut yang kemudian masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi IX DPR RI pada saat melaksanakan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat dengan Mitra Kerja terkait.

BACA JUGA : Mendongkrak Reputasi Perawat Okupasi Sebagai Perawat Spesialis Industri: Refleksi HUT PPNI Ke-48

Selain menemui DPP PPNI, Komisi IX DPR RI juga menemui Pengurus Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Indonesia dan Pengurus Himpunan Tenaga Kesehatan Non ASN Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *