Mediaperawat.id – Amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah wajib mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan serta pemberdayaan (pembinaan dan pengawasan mutu) tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perencanaan tenaga kesehatan merupakan elemen krusial yang sangat menentukan keberhasilan pengelolaan tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengadaan dan pendayagunaannya. Perencanaan yang adekuat didasarkan kepada akurasi data dan validitas informasi mengenai ketersediaan/keberadaan tenaga kesehatan.
Menjelang implementasi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang, Kementerian Kesehatan tengah dalam upaya advokasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam hal Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 melalui Kebijakan Afirmatif. Guna mendukung langkah advokasi tersebut, data dan informasi keberadaaan (eksisting) Tenaga Kesehatan Non ASN yang akurat sangat diperlukan untuk membantu proses pendataan dalam persiapan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Sehubungan hal diatas, penting untuk segera dilakukan pemutakhiran (updating) kelengkapan data Tenaga Kesehatan Non ASN pada Sistem Informasi SDM Kesehatan atau Aplikasi SI-SDMK. Agar proses updating data Tenaga Kesehatan Non ASN di wilayah Bapak/Ibu tepat sasaran baik jenis, jumlah maupun lokasi penugasannya, mohon perkenan Bapak/Ibu menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam memfasilitasi updating kelengkapan data Tenaga Kesehatan Non ASN dimaksud. Adapun data Tenaga Kesehatan Non ASN yang harus segera dilengkapi meliputi variabel :
BACA JUGA : DPP PPNI Lakukan Pendataaan Perawat Non-ASN Seluruh Indonesia, Ini Linknya
- Nama Lengkap;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tempat Tanggal Lahir (TTL);
- Jenis Kelamin;
- Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Tempat Bekerja;
- Terhitung Mulai Tugas (TMT) di Fasyankes;
- Status Kepegawaian;
- Pendidikan Terakhir Bidang Kesehatan,
- Kelompok Tenaga Kesehatan;
- Nomor Ijazah dan
- Nomor Surat Tanda Registrasi (STR).
Proses input (entry) dan updating data dilakukan pada Aplikasi SI-SDMK (www.sisdmk.kemkes.go.id). Batas waktu entry dan updating kelengkapan data Tenaga Kesehatan Non ASN pada Aplikasi SI-SDMK adalah hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 pukul 12.00 WIB . Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Timor Utama, S.Kom, MMSI (081286224026); Sdr. Aditya Bayu Sasmita, Amd (08119953415); Sdr. Eka Febrianto, S.Kom (085726325587); Sdri. Bety, SKM, M.Si(Han); Sdr. Hario Wicaksono, SKM, MKM (085721659452); atau Sdr. Hamzah, ST (089637403779). Mengingat pentingnya akurasi dan kelengkapan data dimaksud sebagai data utama yang akan menjadi acuan dalam proses advokasi kepada Kemenpan RB, mohon kerjasama dan bantuan Bapak/Ibu dalam proses akselerasi kelengkapan dan validitas data tersebut.
Buat yg memiliki STR Nakes terutama perawat yang masih aktif, untuk segera mengisi link berikut: KLIK DISINI
Data pada link tersebut akan digunakan untuk rekonsiliasi dan validasi data STR Aktif profesi Perawat yang diterbitkan oleh MTKI bersama Sekretariat KTKI dengan Data SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan.
Edaran dari PPNI Pusat Download : KLIK DISINI
Edaran dari Kemenkes RI dirjen Tenaga Kesehatan, Download : KLIK DISINI