banner 728x250
Berita  

Ini Dampak Pengesahan UU Kesehatan bagi Masyarakat

Foto: Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada momen pengesahan UU Kesehatan di DPR/ Sumber: Kemenkes RI

Mediaperawat.id – UU Kesehatan telah resmi digunakan untuk tujuan memajukan dunia kesehatan di Indonesia. Pengesahan yang dilakukan pada Selasa (11/7) siang itu ternyata masih menuai polemik. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com

Pengesahan tetap dilanjutkan meski ada 2 fraksi DPR yang menolaknya. Mereka adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Dengan disahkannya UU Kesehatan ini tentunya akan memberi dampak bagi masyarakat Indonesia.

Dampak Negatif

Hal yang paling menjadi polemik adalah menghilangnya kebijakan mandatory spending pada UU Kesehatan yang baru. Artinya, negara tidak lagi mengalokasikan dana untuk pengembangan dan kebutuhan kesehatan di Indonesia.

Penghapusan kebijakan mandatory spending ini dianggap menyalahi Abuja Declaration WHO. Hal ini juga dikoarkan oleh Forum Guru Besar Lintas Profesi.

Tak hanya FGBLP, Mohammad Adib Khumaidi selaku Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia juga menganggap hilangnya kebijakan mandatory spending bisa menyebabkan biaya kesehatan akan membengkak. Menurut Adib, peningkatan kualitas kesehatan belum bisa banyak diharapkan melalui program pemerintah daerah.

Baca Juga : Akhirnya, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Dampak hilangnya mandatory spending disinyalir juga akan berpengaruh pada banyaknya pelayanan dasar di faskes daerah.

Sebagai contoh, pencegahan stunting di daerah akan terhambat karena kurangnya anggaran untun penyediaan makanan bergizi. Akses obat juga diprediksi akan menjadi lebih sulit dengan ditiadakannya mandaory spending. Program edukasi kesehatan untuk para nakes hingga pembiayaan kepesertaan BPJS untuk golongan tidak mampu juga diyakini bakal merasakan dampaknya.

Foto: Beberapa organisasi profesi menyuarakan penolakan UU Kesehatan di halaman gedung DPR RI (Foto: BBC)

Dampak berikutnya yang cenderung negatif adalah tentang rentannya kebocoran dan penyalahgunaan data genomik WNI. UU Kesehatan yang baru mengatur beberapa ketetapan baru terkait teknologi kesehatan, terutama yang bersentuhan dengan genomik warga.

Pada UU Kesehatan yang baru, ada pasal yang mengatur tentang teknologi biomedis. Aturan tersebut juga mencakup tentang genomik, proteomik, transkriptomik, dan beberapa hal lainnya. Nah, data-data tersebut akan disimpan serta dikelola untuk jangka panjang.

Penyimpanan data yang demikian dikuatirkan memiliki kerentanan bocor. Apalagi, beberapa waktu terakhir banyak sekali pembobolan data yang bersifat sensitif milik warga Indonesia.

Dampak Positif

Tak bisa dipungkiri, UU Kesehatan memiliki tujuan heroik demi memajukan kesejahtaraan masyarakat Indonesia. Lewat UU baru ini, obat dan alat kesehatan dikatakan bakal lebih terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

UU Kesehatan juga mengedepankan kemandirian untuk penyediaan farmasi serta alkse di Indonesia. Dapat diartikan bahwa UU Kesehatan mendorong produksi dalam negri untuk kebutuhan farmasi dan alkes, yang sejauh ini masih banyak diimpor.

Baca Juga : Mandatory Spending Absen di RUU Kesehatan, Dana Kesehatan Dipangkas?

Hal positif lainnya adalah akses kesehatan masyarakat akan semakin mudah dengan pemenuhan jumlah dokter. UU Kesehatan sangat yakin mampu menambah kekuatan pelayanan kesehatan dengan pemenuhan infrastruktur SDM.

UU Kesehatan nantinya akan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil sehingga menekan angka kasus pasien tak tertolong karena tak ada layanan kesehatan yang memadai. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *