banner 728x250
Berita  

Kemenkes : Jelaskan PP Tentang Kesehatan Tujuan Mengenai Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

ket : Ilustrasi Kontrasepsi. FOTO/iStockphoto/ist.

Media Perawat, Jakarta – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai penyediaan alat kontrasepsi menuai banyak polemik yang tajam di Masyarakat. Banyak Masyarakat yang langsung menyimpulkan informasi tanpa mengkaji lebih dalam. Sehingga timbulnya anggapan bahwa pemerintah memberikan izin untuk usia remaja dalam menggunakan alat kontrasepsi dan melegalkan seks bebas. Selasa (13/08/24).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Peraturan Pemerintah (PP Kesehatan, bahwa peraturan ini diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah.

Penggunaan alat kontrasepsi yang dikeluarkan pemerintah dalam peraturan undang – undang kesehatan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan reproduki, tubuh dan organ tubuh remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk melakukan reproduksi. alat kontrasepsi pada kelompok ini bertujuan untuk menunda kehamilan hingga organ reproduksi dan kesehatan mental pasangan siap.

Penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung Prof. Sujudi Kemenkes, Rabu (17/5/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Di lansir dari Kompas.com, Siti Nadia Tarmizi pada hari Senin 05 Agustus 2024 Menjelaskan Jadi “Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS),” Sebelumnya diberitakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah mengatur inisiatif kesehatan reproduksi, termasuk inisiatif kesehatan reproduksi sesuai dengan siklus hidup. Pasal 101 ayat (1) mengatur bahwa penanganan sistem reproduksi menurut daur hidupnya meliputi juga kesehatan sistem reproduksi bayi, anak kecil, dan anak prasekolah. Kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja. Dewasa, calon pengantin. dan kesehatan sistem reproduksi pada orang dewasa yang lebih tua.

Selain itu dijelaskan lebih lanjut dalam per ayat nya, bahwa pada Ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bertujuan untuk mematangkan kesiapan usia, psikologis dan kesehatan bagi remaja yang sudah menikah.

LALU BAGAIMANA CARA KITA MENYIKAPI KEBIJAKAN PEMERINTAH?

Kita sebagai Masyarakat tentunya tidak boleh mengambil informasi tanpa menggali lebih lanjut, kita harus mengkaji lebih lanjut mengenai kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga dapat kita lihat mengenai salah satu program pemerintah yaitu keluarga berencana. Keluarga berencana memungkinkan pasangan untuk mengembangkan diri dan karier mereka, kemampuan merencanakan kehamilan, termasuk pilihan kontrasepsi, juga diduga dapat meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan wanita.

Dibalik itu, pemerintah juga mempertimbangkan faktor – faktor sosial demografi, seperti tingkat kesejahteraan keluarga, kepemilikan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), tingkat pengetahuan, dukungan pasangan yang tentunya berkaitan erat juga dengan kondisi kesehatan reproduksi.

Referensi:

  • Fika Nurul Ulya, Bagus Santosa . (2024, Agustus 5). Kemenkes Jelaskan Tujuan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP tentang Kesehatan. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/22553621/kemenkes-jelaskan-tujuan-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-remaja-di-pp
  • Mario Ekoriano, F. N. (2018). DINAMIKA PEMAKAIAN KONTRASEPSI MODERN DI INDONESIA (ANALISIS DATA SUSENAS 2015). JURNAL KEPENDUDUKAN INDONESIA, Vol. 13 No. 1 Juni 2018 | 28-29. Retrieved from JURNAL KEPENDUDUKAN INDONESIA.
  • Rodiah, S. (2022, Agustus 8). Kontrasepsi Tepat Tingkatkan Kesehatan Reproduksi. Retrieved from Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1143/kontrasepsi-tepat-tingkatkan-kesehatan-reproduksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *