Mediaperawat.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menerbitkan panduan tentang tata kelola pengaduan dan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2463/2026. Keputusan ini ditetapkan pada 10 Agustus 2026 sebagai acuan dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran profesi secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagi tenaga kesehatan, pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SPO), sekaligus mendukung perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
Mengenal LAPOR KKI sebagai Sarana Pengaduan
Dalam pedoman tersebut, KKI menyediakan kanal pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat KKI (LAPOR KKI). Masyarakat, pasien, keluarga pasien, individu lainnya, maupun perwakilan instansi atau lembaga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pengaduan setidaknya harus mencantumkan identitas pengadu, nama tenaga yang diadukan beserta tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran secara jelas, serta bukti atau keterangan pendukung. Peristiwa yang dilaporkan harus belum melampaui tiga tahun sejak kejadian, belum pernah diputus untuk pelanggaran yang sama, dan berkaitan dengan praktik keprofesian.
Pengaduan diajukan melalui fitur LAPOR KKI di situs resmi KKI, yaitu www.kki.go.id. Pengadu mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung. Setelah dikirim, sistem memberikan nomor tiket yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan pengaduan.
Bagaimana Tahapan Penanganan Pengaduan?
Pengaduan yang masuk tidak langsung berakhir dengan pemberian sanksi. Prosesnya mencakup verifikasi administrasi, investigasi, serta telaah dan koordinasi dengan tim pakar dan kolegium.
Pada tahap verifikasi, tim menilai kelengkapan pengaduan, kejelasan substansi, dan kewenangan penanganannya. Jika pengaduan dapat ditindaklanjuti, investigasi dilakukan melalui klarifikasi kepada pengadu dan tenaga yang diadukan, pengumpulan bukti atau dokumen, serta observasi atau pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
Hasil investigasi kemudian dianalisis dan dibahas bersama tim pakar serta kolegium untuk memberikan pertimbangan profesional dan rekomendasi tindak lanjut. Penetapan sanksi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Jenis Pelanggaran dan Tingkatan Sanksi
Pedoman ini mencantumkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran disiplin, antara lain praktik tidak kompeten, penyalahgunaan kewenangan, pembukaan rahasia kesehatan pasien, tidak membuat atau menyimpan rekam medis serta penolakan atau penghentian tindakan tanpa alasan.. Penyimpangan etika, kecurangan pelayanan, dan pelanggaran integritas profesi juga termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran teknis keprofesian serta pelanggaran lainnya yang tercantum dalam pedoman.
Penentuan tingkat pelanggaran mempertimbangkan unsur kesengajaan atau kelalaian, dampak terhadap pasien dan pelayanan, tingkat risiko, riwayat kepatuhan, kerja sama selama pemeriksaan, serta faktor yang meringankan atau memberatkan.
Pelanggaran ringan berupa pelanggaran administratif atau prosedural yang tidak menimbulkan dampak langsung terhadap keselamatan pasien atau mutu pelayanan kesehatan dapat dikenai peringatan tertulis.
Pelanggaran sedang yaitu pelanggaran yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien atau menurunkan mutu pelayanan dapat dikenai penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP) selama satu hingga enam bulan.
Sementara itu, pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang dilakukan secara sengaja atau kelalaian berat yang menimbulkan kerugian serius atau berpotensi besar menimbulkan kerugian nyata bagi pasien, masyarakat, dan/atau martabat profesi. dapat dikenai penonaktifan STR dan rekomendasi penonaktifan SIP selama tujuh hingga 12 bulan, atau pencabutan STR dan rekomendasi pencabutan izin praktik.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar Profesi
Keberadaan pedoman ini menegaskan pentingnya praktik keprofesian yang sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan. Tenaga kesehatan perlu menjaga kompetensi, mendokumentasikan pelayanan secara benar, melindungi kerahasiaan pasien, serta menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme pengaduan dan ketentuan disiplin, tenaga kesehatan diharapkan dapat lebih waspada terhadap risiko pelanggaran sekaligus berkontribusi dalam menciptakan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Referensi
Konsil Kesehatan Indonesia. (2026). Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2463/2026 tentang Tata Kelola Pengaduan dan Pembinaan Teknis Keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.







