banner 728x250

Pelaku Pemukulan Perawat RS Siloam Palembang, Terancam Hukuman Penjara 2,8 Tahun

Photo/mediaperawat.id

mediaperawat.id – Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa kasus pemukulan terhadap perawat RS Siloam Palembang yang Viral di jagat maya terlihat pelaku menganiaya Perawat. Akibat dari perbuatan pelaku maka kini harus menghadapi jeratan hukum dan segera menghadapi persidangan Negeri Palembang.

Dikutip dari media online Nasional Tribunnews.com disebutkan Berkas perkara sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang

“Berkas perkara pelaku penganiayaan salah seorang perawat di rumah sakit swasta di  Palembang, Jason Tjakrawinata telah dinyatakan lengkap, dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, Jumat (4/6/2021).

Menurut keterangan Ursula Dewi, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumsel, pada hari Rabu (2/6/2021) lalu.

BACA JUGA : Kasus Ratu Entok di Tahap Pemeriksaan Saksi-saksi

“Dengan dilimpahkannya berkas Jason Tjakrawinata  ke Pengadilan Negeri Palembang, maka kita tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” jelasnya.

Jaksa Ursula juga menjelaskan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH, membenarkan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang dan siap untuk di sidangkan.

“Penetapan sidang untu terdakwa JT sudah ada. Sidang perdananya akan digelar pada Kamis 10 Juni 2021, dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg,” ujar Abu Hanifah SH MH, Jum’at (4/6/2021).

Abu juga menerangkan perangkat persidangan pada terdakwa Jason Tjakrawinata  nantinya akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.

BACA JUGA : Penatalaksanaan Protokol Resusitasi Ketoasidosis Diabetik (KAD)

“Untuk sistem persidangan sendiri karena saat ini masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual diruang Sidang Sari,” jelasnya.

Editor : Muh Ruliansyah

(Dok/DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *