banner 728x250

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungtional Perawat (Profesi Ners) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019

Mediaperawat.id – Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, terdapat beberapa hal yg perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam praktek administrasi kepegawaian.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan kebutuhan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019 :

  • Persyaratan pendidikan Jabatan Fungsional Perawat Kategori Keahlian adalah Ners, sesuai dengan pasal 15 dan lampiran IV Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019 :
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 dinyatakan bahwa Pendidikan Profesi Ners berada pada level 7 dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 dapat dinyatakan bahwa Ners merupakan Pendidikan Profesi

Baca Juga : Turunan UU Keperawatan Permenpan RB No. 35 Tahun 2019 Mengenai Jabatan Fungsional Perawat

  • Calon PNS yang diangkat dalam jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019 dengan Kualifikasi Pendidikan Profesi Ners diberikan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  • Bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019 dengan Kualifikasi Pendidikan Profesi Ners dan saat pengangkatannya diberikan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dilakukan penyesuaian ke dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Instansi Pembinaan Jabatan Fungsional Perawat.

Info lengkap Download File: Klik disini

Baca Juga : Lulus S1 Keperawatan Tanpa Ners?? Apa Bisa Bekerja?!

Sumber : Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/573/M.SM.02.00/2021, 06 September 2021

(DOK/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *