banner 728x250

Tata Cara Download Dan Cetak Dokumen PDF Elektronik STR (e-STR)

Mediaperawat.id – Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan, dokumen PDF e-STR kemudian dapat diunduh/ download secara mandiri oleh pemohon.

Langkah-langkah download dokumen PDF e-STR:

1. Log in dengan email dan PIN yang sudah dimiliki.

2. Log in dengan email dan PIN yang sudah dimiliki.Kemudian pilih menu cek status.

3. Download dokumen PDF STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 (lima) : Cetak STR, kemudian klik “Download e-STR”.

  1. Setelah klik Download e-STR, maka akan muncul pilihan pengiriman Kode One Time Password (OTP) via email atau SMS ke nomor handphone Saudara.
  • Setelah klik Download e-STR, maka akan muncul pilihan pengiriman Kode One Time
    Password (OTP) via email atau SMS ke nomor handphone Saudara.
  • Setelah klik Download e-STR, maka akan muncul pilihan pengiriman Kode One Time Password (OTP) via email atau SMS ke nomor handphone Saudara.

5. Setelah klik Download e-STR, maka akan muncul pilihan pengiriman Kode One Time Password (OTP) via email atau SMS ke nomor handphone Saudara.

6. Setelah memasukkan kode OTP akan muncul tampilan berikut. Klik pada “Download File eSTR”, Dokumen pengajuan e-STR Saudara akan terdownload dan tersimpan kedalam perangkat yang Saudara gunakan. Silahkan lakukan cetak dokumen e-STR pada dokumen PDF e-STR yang telah berhasil didownload.

7. Setelah dokumen PDF STR berhasil didownload, maka dokumen akan tersimpan kedalam perangkat yang digunakan.

8. Saudara dapat melakukan cetak secara mandiri dengan memastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram.

  • Pada format dokumen e-STR terbaru, terdapat keterangan bahwa dokumen STR tersebut
    dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir.
  • Pada format STR online versi 2.0 yang sudah memiliki QR Code namun tidak ada keterangan
    seperti diatas, maka dokumen STR juga dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan
    legalisir. Keabsahan dokumen tersebut dapat dicek dengan cara scan pada QR Code.

Download File lengkap : Klik Di Sini

Sumber : BPSDM Kemenkes RI

(Dok/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *