banner 728x250

Apa itu obat Anti interleukin-6 (IL-6)?

Source/Shutterstock

Mediaperawat.id – Tocilizumab atau sarilumab merupakan obat kelompok anti IL-6. Sarilumab belum tersedia di Indonesia, sehingga yang dipakai adalah Tocilizumab. Tocilizumab diberikan dengan dosis 8 mg/kgBB single dose atau dapat diberikan 1 kali lagi dosis tambahan apabila gejala memburuk atau tidak ada perbaikan dengan dosis yang sama. Jarak pemberian dosis pertama dan kedua minimal 12 jam. Maksimal pemberian 800 mg per dosis. Tocilizumab dapat diberikan di awal pasien memasuki keadaan COVID-19 berat, yang umumnya terjadi setelah sakit ≥ 1 minggu, dan jumlah virus mencapai puncaknya, atau dengan kata lain jumlah virus berpotensi tidak akan bertambah lagi. Penanda peradangan COVID-19 mulai berat tetapi belum kritis dapat dilihat dari skor SOFA masih kurang dari 3, sementara terdapat skor CURB65 > 2, atau saturasi oksigen < 93% namun dapat dikoreksi dengan oksigen fraksi < 50 % (setara dengan O2 tak lebih dari 6 L/m dengan nasal kanul atau simple mask), atau laju pernapasan > 30 per menit, atau foto toraks terdapat infiltrat multilobus bilateral, dengan salah satu penanda biologis di bawah ini:

  • D-dimer ≥ 0,7 µg/mL
  • IL-6 ≥ 40 pg/mL
  • Limfosit < 800 × 10 /L
  • Ferritin ≥ 700 µg/L
  • Fibrinogen > 700 mg/dL
  • CRP > 75 mg/L

Tocilizumab juga perlu dipertimbangkan akan sia-sia bila sudah terdapat beberapa dari tanda berikut:

  • Skor SOFA > 3
  • Komorbid lebih > 2
  • Rasio trombosit: D dimer < 200
  • Rasio Netrofil: Limfosit ≥ 2,6
  • Laki-laki

Pemberian tocilizumab, perlu perhatian karena :

  1. Dapat menyebabkan neutropenia, penurunan trombosit, peningkatan transaminase hati, dan
    peningkatan parameter lipid. Evaluasi neutrofil, trombosit, lipid, dan tes fungsi hati setiap 4-8 minggu.
  2. Anafilaksis atau reaksi hipersensitivitas.
  3. Perhatian jika peningkatan risiko perforasi GI; perforasi gastrointestinal dilaporkan, terutama sebagai komplikasi divertikulitis; segera mengevaluasi pasien dengan gejala perut onset baru untuk identifikasi awal perforasi gastrointestinal.
  4. Infeksi Bakterial
    Jangan diberikan pada pasien dengan infeksi bakterial aktif, termasuk infeksi lokal.
  5. Pertimbangkan risiko versus manfaat sebelum memulai pada pasien dengan infeksi kronis atau berulang, pajanan tuberkulosis, riwayat infeksi serius atau oportunistik, telah tinggal atau bepergian di daerah endemik tuberkulosis atau mikosis endemik atau yang memiliki kondisi dasar yang mempengaruhi mereka untuk infeksi.(*)

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinik Tatalaksana Covid-19 di fasilitas pelayanan Kesehatan

(DOK/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *