Mediaperawat.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 740 formasi CPNS tenaga Kesehatan dari jumlah alokasi 4413 formasi, adapun sisanya sebanyak 3673 formasi diperuntukan bagi tenaga teknis. Pengumuman seleksi CPNS ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang dirilis oleh Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran seleksi CPNS ini dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024. Adapun, buku petunjuk pendaftaran seleksi PNS dapat diakses melalui https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024.
Formasi Khusus dan Formasi Umum
Terdapat dua jenis formasi dalam seleksi CPNS tahun ini diantaranya:
1. Formasi Khusus
– Formasi khusus yang diperuntukan bagi putra/putri lulus terbaik berpredikan “dengan pujian/cumlaude” dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
– Formasi khusus yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2. Formasi umum
Formasi umum dibuka bagi pelamar yang tidak termasuk ke dalam formasi khusus.
Persyaratan Pendaftaran CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Pelamar CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus seleksi CPNS tahun 2024. Berikut adalah persyaratan daftar CPNS Pemprov DKI Jakarta berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis oleh BKD Jakarta.
1. Persyaratan Umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
– WNI;
– Lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahunpada saat melamar PNS;
– Lulusan SMA atau sederajat paling rendah 18 atau maksimal 30 tahun saat melamar PNS;
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun;
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri;
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
– Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
– Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta;
– Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku;
– Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku.
2. Persyaratan Khusus CPNS Pemprov CKI Jakarta 2024
– Lulusan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti);
– Menyerahkan ijazah;
– Lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00;
– Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyerahkan penyetaraan dari Kemenristekdikti;
– Menyerahkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL jenis ITP/ PBT/ RPdT dengan nilai minimal 475; TOEFL jenis CBT dengan nilai minimal 150; TOEFL jenis iBT dengan nilai minimal 52; IELTS dengan nilai minimal 4,5; TOEP dengan nilai minimal 45; dan AcEPT dengan nilai minimal 242.
– Pelamar formasi tertentu wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
– Khusus pelamar formasi pemadam kebakaran wajib berjenis kelamin laki-laki; tidak takut atau phobia terhadap api, ruang gelap, atau ketinggian; minimal lulusan SMA dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,50; tidak buta warna; sehat jasmani dan rohani; berat badan ideal; dan tinggi badan minimal 165 cm;
– Khusus pelamar formasi dengan pujian wajib menyerahkan surat keterangan/piagam/sertifikat yang menyatakan status kelulusannya “dengan pujian” atau cumlaude;
– Khusus pelamar yang mendaftar formasi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya;
– Khusus pelamar yang mendaftar formasi disabilitas wajib menyerahkan tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
Jadwal Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah jadwal seleksi yang wajib diketahui.
1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024;
2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024;
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024;
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024;
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024;
6. Masa Sanggah 18 s.d 28 September 2024;
7. Jawab Sanggah 18 s.d 28 September 2024;
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024;
9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024;
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024;
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024;
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024;
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024;
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024;
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024;
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024;
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024;
18. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024;
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024;
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024;
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024;
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025;
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025;
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025;
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025;
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025;
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025;
28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025;
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.
Cari tahu informasi lengkap seputar Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta dengan download file di bawah ini: Surat Pengumuman Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta