banner 728x250

Perawat Dan Peluang Kerjanya

Photo/Freepik.com

Seiring dengan pekembangan zaman dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan, profesi perawat saat ini menjadi salah satu profesi dengan jumlah peminat yang tinggi. Perawat dianggap memiliki kesempatan kerja yang luas diberbagai fasilitas pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit , Dinas Kesehatan, Puskesmas, Klinik Kesehatan, dan berbagai instansi yang memiliki pelayanan kesehatan. Namun demikian, anggapan bahwa peluang kerja kelulusan keperawatan hanya terfokus kepada dunia kesehatan dan bekerja di Rumah Sakit, Puskemas, ataupun Klinik tidak sepenuhnya benar.

Lulusan keperawatan memiliki peluang yang luas untuk menjalani karir, tidak hanya sebatas di lingkungan Rumah Sakit. Salah satu peluang besar bagi seorang perawat adalah pengembangan  kewirausahaan dibidang keperawatan (Nursepreneurship). Hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya peraturan yang mengatur perawat untuk praktik mandiri dan meningkatnya kebutuhan masyarakat yang ingin mengakses jasa pelayanan keperawatan, seperti Homecare, Homevisit, edukasi dan lain sebagainya.

Pelayanan keperawatan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. pelayanan tersebut berbentuk pelayanan Bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif dan ditujukan kepada individu, keluarga serta masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Salah satu kewenangan perawat yang sudah di atur dalam peraturan adalah dapat melakukan Praktik Mandiri Keperawatan.

BACA JUGA : Konsep Etik Keperawatan Intensif Care

Dalam peraturan Menteri kesehatan Republik indonesia Nomer 17 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat disebutkan bahwa perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri. Berdasarkan Permenkes tersebut, perawat dapat menjalankan praktik mandiri secara legal, sehingga permenkes tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya dan merupakan wujut perlindungan hukum dalam pelaksaaan praktik mandiri perawat. Izin praktik mandiri diperkuat dengan disahnya UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang didalamnya disebutkan dengan tegas bahwa perawat diperkenankan melakukan Praktik Mandiri Keperawatan.

Tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan juga meningkat bersamaan dengan perkembangan IPTEK dan teknologi medis di era globalisasi yang berdampak pada sistem pelayanan kesehatan dan praktik keperawatan di Indonesia. Kebutuhan masyarakat akan Asuhan Keperawatan komprehensif ditunjukkan dengan meningkatnya kebutuhan Homecare. Yang merupakan salah satu area kewenangan praktik mandiri keperawatan. hal tersebut seiring terjadinya perubahan konsep perawatan dan pengobatan di rumah sakit menjadi kebutuhan perawatan di rumah. Konsep perawatan ini menjadi salah satu alternatif bagi keluarga dengan lansia (lanjut usia) yang cendrung mengalami penyakit kronis dan membutuhkan perawatan serta jangka panjang.

Adanya layanan homecare dapat memberikan keuntungan bagi klien dan keluarganya, bila mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keamanan klien. Selain itu, warga juga dapat lebih bebas dan intens dalam berinterasi dengan pasien. Pembiayaan terapi perawatan dirumah pun relatif lebih murah bila dibandingkan dengan perawatan di rumah sakit (cost effective).

Berbagai kondisi tersebut menegaskan bahwa kesempatan berwirausaha bagi seorang perawat terbuka lebar. Seorang perawat tidak hanya terbatas bekerja di rumah sakit, atau fasilitas kesehatan saja. Akan tetapi, seorang perawat juga memiliki kesempatan luas untuk membuka usaha dibidang Asuhan Keperawatan. usaha tersebut tentu harus dikemas secara menarik dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip usaha agar dapat diterima oleh masyarakat tanpa melanggar regulasi dan kode etik keperawatan. Dengan demikian peluang perawat mengembangkan Nurse-enterpreneur  sangat terbuka lebar dibandingkan dengan perawat Intrapreneur.

Seorang Nursepreneur adalah seorang perawat yang menjalankan wirausahanya sendiri atau dengan rekan sejawat dalam bisnis keperawatan. sebaliknya, seorang perawat Intrapeneur  adalah seorang perawat yang menjalankan bisnis dalam divisi atau bagian dari suatu perusahaan yang telah ada. Secara umum, menjadi seorang intrapeneur lebih terjamin dalam perkembangan karir dan dapat melangkah menjadi Nursepreneur. Ini berbeda dengan apa yang umumnya perawat lakukan, dimana perawat hanya memfokuskan diri bekerja di sebuah rumah sakit yang secara alamiah bukan tempat berbisnis.

Perawat yang mengembangkan Nursepreneurship memiliki banyak keuntungan. Seorang Nursepreneur memiliki waktu bekerja yang lebih fleksibel dan dapat mengatur kegiatan kerjanya sendiri. Selain itu, Nursepreneur dapat meningkatkan kemampuan financial yang lebih besar dari keuntungan usahanya.

BACA JUGA : Tips dan Trik Penyusunan Laporan Asuhan Keperawatan

Lulusan keperawatan memiliki kesempatan luas untuk mengembangkan kompetensi dan tidak bergantung pada lapangan kerja, tapi juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan. Kesempatan perawat untuk mengembangkan Nursepreneurship merupakan peluang besar bagi seorang perawat. Hal ini juga mengingat bahwa era perdagangan bebas dan persaingan global telah di mulai.

Source :  Susilo, Giri Adi. DKK. 2019. Nursepreneurship: Teori Dan Praktik Kewirausahaan Untuk Keperawatan, Pustaka Baru Press : Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *