banner 728x250

Pentingnya Keselamatan Pasien

Photo://Freepik.com

Pengertian Keselamatan Pasien

Keselamatan pasien adalah sebagai suatu layanan yang tidak mencederai dan merugikan pasien ataupun sebagai suatu sistem dimana rumah sakit membuat sebuah asuhan keperawatan pasien lebih aman (IOM dalam Cahyono, 2008; Depkes RI, 2006). Keselamatan pasien merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya sehingga hal tersebut dijadikan standar guna meningkatkan mutu pelayanan. Salah satu dari standar keselamatan pasien yang ada adalah hak pasien dalam menerima asuhan yang aman (Permenkes RI, 2011 dalam Zuhayli, 2014).

Keselamatan pasien juga dapat didefinisikan sebagai upaya menurunkan cedera yang tidak perlu yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan hingga ke tingkat minimum yang dapat diterima. tingkat minimum yang dapat diterima (acceptable minimum)’ merujuk pada pengetahuan yang dimiliki saat ini sumber daya tersedia, dan konteks dimana pelayanan diberikan, dengan membandingkannya terhadap risiko jika tidak dilakukan tindakan atau jika dilakukan tindakan lain. Secara sederhana, hal ini merupakan upaya pencegahan kesalahan dan kejadian yang tidak diharapkan pada pasien yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. (KemenKes RI, 2015).

Sistem Keselamatan Pasien Rumah Sakit (RS) adalah sistem pelayanan di RS dengan membuat asuhan pasien lebih awal atau bebas dari bahaya atau risiko. (KemenKes RI, 2015)

Baca juga : Pengurus PP HIPANI Periode 2022 – 2027 Resmi Dilantik

Dasar-dasar Keselamatan Pasien

Menurut Panesar & Salvilla, 2017. Dasar-dasar keselamatan pasien terdiri dari 5 aspek penting, yaitu : 

  1. Cedera (harm)

Segala bentuk cedera atau gangguan fisik atau psikologis terhadap kesehatan seorang yang bersifat sementara maupun permanen. Cedera biasanya diklasifikasikan sebagai tidak ada cedera, cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, atau kematian.

  1. Kejadian Nyaris Cedera

Segala bentuk insiden keselamatan pasien yang berpotensi menyebabkan cedera tetapi berhasil dicegah sehingga menghasilkan kejadian ‘tanpa cedera’.

  1. Kejadian Tidak Diharapkan

Suatu kejadian yang melibatkan cedera yang tidak disengaja pada pasien yang disebabkan oleh pelayanan medis. Secara tradisional, istilah yang digunakan untuk suatu kejadian yang tidak diharapkan adalah ‘iatrogenesis’.

  1. Kejadian yang Tidak Diharapkan dapat Dicegah

Suatu kejadian dimana pasien mengalami cedera sebagai akibat dari tindakan yang salah atau tidak tepat (kesalahan pelaksanaan) atau kegagalan untuk melakukan hal yang tepat (kesalahan akibat kelalaian).

  1. Insiden Keselamatan Pasien

Segala bentuk insiden yang tidak disengaja atau tidak diduga yang bias saja mencederai atau sudah mencederai pasien. Insiden ini meliputi ‘kejadian nyaris cedera’. Istilah ‘insiden keselamatan pasien’ lebih dipilih dibandingkan ‘kesalahan (error)’, karena istilah ‘kesalahan (error)’ memiliki konotasi yang lebih negatif.

Standar Keselamatan Pasien

Menurut Ismainar, 2015. Standar keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Standar keselamatan pasien rumah sakit disusun ini mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perumahsakitan di Indonesia.

Baca juga : Gaji Perawat di Luar Negeri : Tahapan Penempatan dan Kendala

Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu :

  1. Hak pasien
  2. Mendidik pasien dan keluarga
  3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
  4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
  5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
  6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
  7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.

Tujuan Keselamatan Pasien

Adapun tujuan dari keselamatan pasien di rumah sakit adalah agar terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di rumah sakit dan terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan (Depkes RI,2008 dalam Zuhayli, 2014).

Ada beberapa tujuan keselamatan pasien yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.
  2. Meningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.
  3. Terlaksananya program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan. (Setyarini & Herlina, 2013).

Untuk mencapai tujuan keselamatan pasien, perlu dibuat langkah-langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit, yaitu :

  1. Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien.
  2. Pimpin dan dukung staf anda.
  3. Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko
  4. Kembangkan sistem pelaporan
  5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien.
  6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien.
  7. Cegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. (Setyarini & Herlina, 2013).
  8. Manfaat Keselamatan Pasien

Menurut  Zuhayli, 2014. Manfaat keselamatan pasien antara lain :

  1. Budaya keamanan meningkat dan berkembang
  2. Komunikasi dengan pasien berkembang
  3. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) menurun
  4. Risiko klinis menurun
  5. Keluhan berkurang
  6.   Pelayanan rumah sakit meningkat
  7. Citra rumah sakit dan kepercayaan masyarakat meningkat. Diikuti dengan kepercayaan diri yang meningkat.
  8. Sasaran Keselamatan Pasien

Sasaran keselamatan pasien diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit BAB IV pasar 8. Dalam pelaksanaannya, Keselamatan Pasien di Rumah Sakit mengacu pada enam sasaran (Six Goals Patient Safety) yaitu :

  1. Ketepatan identifikasi pasien efektif
  2. Meningkatkan komunikasi efektif
  3. Meningkatkan keamanan obat yang perlu diwaspadai
  4. Kepastian tepat lokasi-tepat prosedur-tepat pasien operasi.
  5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.
  6.  Pengurangan pasien jatuh. (Setyarini & Herlina, 2013).

Daftar Referensi :

Chandra, B. (2012). Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: EGC

Hapsari, R. W. (2013). Hubungan Peran Perawat Sebagai Edukator Dengan Pemenuhan Kebutuhan Rasa Aman Pasien Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum dr. H. KOESNADI Kabupaten Bondowoso.

Ismainir, H. (2015). Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Yogyakarta: Deepublish

Kemenkes RI. (2015). Buku Saku Keselamatan Pasien (Patient Safety)Edisi 2. Jakarta: Direktorat Bina Upaya Kesehatan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso

Lombogia, A., Rottie, J., & Karundeng, M. (2016). Hubungan Perilaku Dengan Kemampuan Perawat Dalam Melaksanakan Keselamatan Pasien (Patient Safety) Di Ruang Akut Instalasi Gawat Darurat Rsup Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, 4.

Panesar, S. dkk. (2017). At a Glance Keselamatan Pasien dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Erlangga

Setiyajati, A. (2014). Pengaruh Pengetahuam Dan Sikap Perawat Terhadap Penerapan Standar Keselamatan Pasien Di Instalasi Perawatan Intensif RSUD DR. MOEWARDI, 561–565.

Setyarini, E. ., & Herlina, L. . (2013). Kepatuhan Perawat Melaksanakan Standar Prosedur Operasional: Pencegahan Pasien Resiko Jatuh di Gedung Yosef 3 Dago dan Surya Kencana Rumah Sakit Borromeus. Jurnal Kesehatan STIKes Santo Borromeus, 100. Retrieved from https://www.academia.edu/19879457/Jurnal_patient_safety_5

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.Zuhayli, W. (2014). Universitas sumatera utara. Igarss 2014, (X), 1–5. https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *